TERMS AND CONDITIONS SYARAT DAN KETENTUAN
1. DEFINITIONS
1.1 In this agreement (the “Agreement”):
“Acquirer” means a financial institution that is authorised by a Payment Scheme (as defined below) provide acquiring services to the Merchant by accepting Transactions (as defined below) from the Merchant on behalf of the Payment Scheme, routing these Transactions to the Payment Scheme or Card Issuers (as defined below) and collecting and settling the resulting funds to the Merchant, whether such acquirer is RDP, an Affiliate (as defined below) of RDP or another acquirer.
“Affiliate” means, in relation to any Party, any entity in the same group as that Party, including but not limited to a subsidiary or a holding company of that Party and any direct or indirect subsidiaries of such holding company.
“API” means the application programming interface, a set of routines, protocols and tools used by the Merchant to interface the Merchant’s computer systems to RDP’s computer systems in order for RDP to perform the Services and to allow the Merchant to use the Services
“Applicable Law” means any and all applicable provisions in any jurisdiction, of statutes, laws, rules, codes, treaties, ordinances, directives, directions, injunctions, awards and/or regulations, including that from any court, governmental, intergovernmental, supranational authority or self-regulatory organisation, and including but in no way limited to (binding and non-binding) requests, guidelines or decisions from regulators or associations as amended and re-enacted from time to time.
“Business Day” means a day other than a Saturday or a Sunday or a public holiday in Indonesia. “Card Issuer” means a financial institution that issues cards under the authority of the relevant Payment Scheme.
“Chargeback” means a circumstance where a Transaction is disputed by a Customer (as defined below) and charged back on request of the Customer or the Card Issuer pursuant to the relevant Payment Scheme Rules, resulting in a cancellation of a Transaction in respect of which the funds may not yet have been settled to the Merchant, or the funds have already been settled, in which case, the Merchant is required to pay such funds back.
“Confidential Information” means any and all written, oral visual, machine readable or other tangible or intangible form of information (whether patentable or copyrightable or not), data, techniques, plans, strategies, opportunities or trade secrets which is/are not generally available to the public as disclosed or delivered by either Party (the “Disclosing Party”) to the other Party (the “Receiving Party”) whether before or after the date of this Agreement.
“Customer” means a customer of the Merchant in relation to a payment transaction processed using the Services.
“Customer Data” means Data (as defined below) relating to Customers that (a) the Merchant provides to RDP in connection with the Services and/or (b) RDP generates on the basis of Data as referred to under (a).
“Data” means documents, records and any other data of any kind relating to the transactions.
“Documentation” means the operational instructions, user manuals, help files and other technical information and material, in print, written or electronic form in any media and format, delivered with the API to the Merchant that are intended for use in connection with the Services.
“Fees” means all fees, charges and other payments to be made by the Merchant to RDP from time to time.
“Fines” means any and all means any and all fines, charges or other additional payment imposed or assessed by the Payment Schemes, Acquirers or other financial institutions on either the Merchant or RDP in relation to the Agreement (including the provision of the Services hereunder) in connection with an act or omission by the Merchant.
“Further Guidance” means any and all internal or external documents, guidance, policies and processes outlined or issued by RDP in relation to the Services.
“Merchant Bank Account” has the meaning given to it in Clause 4.3.
“Payment Scheme” means Visa and/or MasterCard (including any local schemes thereof) and/or such other provider of a payment method enabling payments by Customers to Merchants, as approved and notified by RDP to the Merchant in writing.
“Payment Scheme Rules” means any and all applicable rules, regulations, standards and operating guidelines issued by any Payment Scheme, as amended and restated from time to time.
“Payout” means all amounts due to the Merchant from its Transactions, minus any fees, reversals, invalidated payments, Chargebacks, refunds, setoffs, recoupments or other amounts that the Merchant owes to RDP under the Agreement.
“Payout Date” means each date when RDP shall submit the payment of the collected funds to the Merchant in accordance with this Agreement.
“Personal Data” means any information that identifies an individual or relates to an identifiable individual or as otherwise defined under Applicable Law.
“Commercial Sheet” means the commercial sheet at the beginning of this Agreement that details the Services, the jurisdictions in which those Services are available and the Fees.
“Refund” means a reversal of a Transaction in whole or in part whereby funds are returned to a Customer on the initiative, instruction or request of the Merchant.
“Service Providers” means third party suppliers of payment services to RDP which are provided by RDP to the Merchant pursuant to this Agreement.
“Services” means the processing, reconciling and reporting of payment transactions, related operations and any other services provided by RDP for the purposes of allowing the Merchant to process Transactions, as set out in this Agreement or other services as otherwise approved and notified by RDP to the Merchant in writing from time to time.
“Systems” means the facilities, hardware, software and processes owned or licensed by RDP to provide the Services to Merchant.
“Trademarks” means any name, logo, brand, trademarks, trade names, service marks, service names, designs, slogans and any other marks identifiable with a Party or a Party’s products or services, whether unregistered, registered or is the subject matter of an application for registration.
“Transaction” means any payment transaction processed by RDP on behalf of the Merchant as part of the Services.
1.2 Unless a contrary indication appears any reference in this Agreement to: 1.2.1 “including” and “include” shall mean including and include “without limitation”; 1.2.2 the singular or plural shall each be deemed to include the other unless the context otherwise indicates; and 1.2.3 a “Clause”, “Appendix”, or “Schedule” is, unless the context otherwise requires, a reference to a Clause in or an Appendix or Schedule to this Agreement.
1.3 Unless expressly provided to the contrary in this Agreement, a person who is not a party has no right under the Indonesian Civil Code to enforce or to enjoy the benefit of any term of this Agreement. 1.4 The terms of this Agreement have been negotiated by the Parties and drafted for the benefit of the Parties. Accordingly, any rule in terms of which an agreement will be interpreted against the Party responsible for the drafting and preparation of the agreement will not apply in the interpretation of this Agreement. 1.5 The headings in this Agreement are intended for convenience of reference and shall not affect its interpretation. |
1. DEFINISI
1.1. Dalam perjanjian ini (“Perjanjian”):
“Pengakuisisi” berarti lembaga keuangan yang diberi wewenang oleh Skema Pembayaran (sebagaimana didefinisikan di bawah) memberikan layanan perolehan kepada Merchant dengan menerima Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) dari Merchant atas nama Skema Pembayaran, mengarahkan Transaksi ini ke Skema Pembayaran atau Penerbit Kartu (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan mengumpulkan dan menyelesaikan dana yang dihasilkan kepada Merchant, baik pengakuisisi tersebut adalah RDP, Afiliasi (sebagaimana didefinisikan di bawah) dari RDP atau pengakuisisi lainnya.
“Afiliasi” berarti, dalam kaitannya dengan Pihak mana pun, setiap entitas dalam kelompok yang sama dengan Pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau perusahaan induk dari Pihak tersebut dan setiap anak perusahaan langsung atau tidak langsung dari perusahaan induk tersebut.
“API” berarti antarmuka pemrograman aplikasi, serangkaian rutinitas, protokol, dan alat yang digunakan oleh Merchant untuk menghubungkan sistem komputer Merchant ke sistem komputer RDP agar RDP dapat menjalankan Layanan dan memungkinkan Merchant untuk menggunakan Layanan
“Hukum yang Berlaku” berarti setiap dan semua ketentuan yang berlaku di yurisdiksi mana pun, undang-undang, aturan, kode, perjanjian, tata cara, arahan, pengarahan, injunksi, penghargaan dan/atau peraturan, termasuk dari pengadilan, pemerintah, antar pemerintah, otoritas supranasional atau organisasi pengatur mandiri, dan termasuk tetapi tidak terbatas pada permintaan, pedoman atau keputusan (mengikat dan tidak mengikat) dari regulator atau asosiasi sebagaimana diubah dan diberlakukan kembali dari waktu ke waktu.
“Hari Kerja” berarti hari selain hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional di Indonesia. “Penerbit Kartu” berarti lembaga keuangan yang menerbitkan kartu di bawah otoritas Skema Pembayaran yang relevan.
“Tagihan Balik” berarti keadaan di mana Transaksi disengketakan oleh Pelanggan (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan ditagih kembali atas permintaan Pelanggan atau Penerbit Kartu sesuai dengan Aturan Skema Pembayaran yang relevan, yang mengakibatkan pembatalan Transaksi sehubungan dengan itu dana tersebut mungkin belum disetorkan ke Merchant, atau dana telah dilunasi, dalam hal ini Merchant wajib membayar kembali dana tersebut.
“Informasi Rahasia” berarti setiap dan semua informasi tertulis, visual lisan, mesin yang dapat dibaca, atau informasi berwujud atau tidak berwujud lainnya (apakah dapat dipatenkan atau memiliki hak cipta atau tidak), data, teknik, rencana, strategi, peluang, atau rahasia dagang yang/tidak bersifat umum tersedia untuk umum sebagaimana diungkapkan atau disampaikan oleh salah satu Pihak (“Pihak Pengungkap”) kepada Pihak lainnya (“Pihak Penerima”) baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini.
“Pelanggan” berarti pelanggan Merchant sehubungan dengan transaksi pembayaran yang diproses menggunakan Layanan.
“Data Pelanggan” berarti Data (sebagaimana didefinisikan di bawah) terkait dengan Pelanggan yang (a) diberikan Merchant kepada RDP sehubungan dengan Layanan dan/atau (b) dihasilkan RDP berdasarkan Data sebagaimana dimaksud dalam (a).
“Data” berarti dokumen, catatan, dan data lainnya dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan transaksi.
“Dokumentasi” berarti instruksi operasional, panduan pengguna, file bantuan dan informasi teknis lainnya dan materi, dalam bentuk cetak, tertulis atau elektronik dalam media dan format apa pun, yang dikirimkan bersama API kepada Merchant yang dimaksudkan untuk digunakan sehubungan dengan Layanan. “Biaya” berarti semua biaya, tagihan, dan pembayaran lain yang harus dilakukan oleh Merchant kepada RDP dari waktu ke waktu.
“Denda” berarti setiap dan semua berarti setiap dan semua denda, biaya atau pembayaran tambahan lainnya yang dikenakan atau dinilai oleh Skema Pembayaran, Pengakuisisi atau lembaga keuangan lainnya baik pada Merchant atau RDP sehubungan dengan Perjanjian (termasuk penyediaan Layanan di bawah ini ) sehubungan dengan tindakan atau kelalaian Merchant.
“Pedoman Lebih Lanjut” berarti setiap dan semua dokumen internal atau eksternal, pedoman, kebijakan dan proses yang diuraikan atau dikeluarkan oleh RDP sehubungan dengan Layanan. “Rekening Bank Merchant” memiliki arti yang diberikan padanya dalam Klausul 4.3.
“Skema Pembayaran” berarti Visa dan/atau MasterCard (termasuk skema lokalnya) dan/atau penyedia metode pembayaran lain yang memungkinkan pembayaran oleh Pelanggan kepada Merchant, sebagaimana disetujui dan diberitahukan oleh RDP kepada Merchant secara tertulis.
“Aturan Skema Pembayaran” berarti setiap dan semua aturan, regulasi, standar, dan pedoman operasi yang berlaku yang dikeluarkan oleh Skema Pembayaran apa pun, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dari waktu ke waktu.
“Pembayaran” berarti semua jumlah yang harus dibayarkan kepada Merchant dari Transaksinya, dikurangi biaya, pembalikan, pembayaran yang tidak valid, Tagihan Balik, pengembalian uang, perjumpaan, penggantian kerugian, atau jumlah lain yang harus dibayarkan Merchant kepada RDP berdasarkan Perjanjian.
“Tanggal Pembayaran” berarti setiap tanggal saat RDP harus menyerahkan pembayaran dana yang terkumpul kepada Merchant sesuai dengan Perjanjian ini.
“Data Pribadi” berarti informasi apa pun yang mengidentifikasi individu atau terkait dengan individu yang dapat diidentifikasi atau sebagaimana didefinisikan berdasarkan Hukum yang Berlaku. “Lembar Komersial” berarti lembar komersial di awal Perjanjian ini yang merinci Layanan, yurisdiksi di mana Layanan tersebut tersedia dan Biaya.
“Pengembalian Dana” berarti pembalikan Transaksi secara keseluruhan atau sebagian dimana dana dikembalikan ke Pelanggan atas inisiatif, instruksi atau permintaan Merchant.
“Penyedia Layanan” berarti pemasok pihak ketiga dari layanan pembayaran ke RDP yang disediakan oleh RDP kepada Merchant sesuai dengan Perjanjian ini.
“Layanan” berarti pemrosesan, rekonsiliasi, dan pelaporan transaksi pembayaran, operasi terkait, dan layanan lain apa pun yang disediakan oleh RDP untuk tujuan memungkinkan Merchant memproses Transaksi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini atau layanan lain yang disetujui dan diberitahukan oleh RDP kepada Merchant secara tertulis dari waktu ke waktu.
“Sistem” berarti fasilitas, perangkat keras, perangkat lunak, dan proses yang dimiliki atau dilisensikan oleh RDP untuk menyediakan Layanan kepada Merchant.
“Merek Dagang” berarti setiap nama, logo, merek, merek dagang, nama dagang, merek layanan, nama layanan, desain, slogan, dan merek lain apa pun yang dapat diidentifikasi dengan suatu Pihak atau produk atau layanan Pihak, baik tidak terdaftar, terdaftar, atau merupakan pokok bahasan dari aplikasi untuk pendaftaran.
“Transaksi” berarti setiap transaksi pembayaran yang diproses oleh RDP atas nama Merchant sebagai bagian dari Layanan.
1.2. Kecuali jika indikasi sebaliknya muncul, referensi apa pun dalam Perjanjian ini untuk: 1.2.1 “termasuk” dan “mencakup” berarti termasuk dan mencakup “tanpa batasan”; 1.2.2 bentuk tunggal atau jamak masing-masing dianggap mencakup yang lain kecuali konteksnya menyatakan lain; dan 1.2.3 a “Klausul”, “Lampiran”, atau “Jadwal”, kecuali konteksnya mensyaratkan lain, referensi ke Klausul dalam atau Lampiran atau Jadwal Perjanjian ini. 1.3. Kecuali secara tegas ditentukan sebaliknya dalam Perjanjian ini, seseorang yang bukan merupakan pihak tidak berhak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia untuk memberlakukan atau menikmati manfaat dari setiap ketentuan Perjanjian ini. 1.4. Persyaratan Perjanjian ini telah dinegosiasikan oleh Para Pihak dan dirancang untuk kepentingan Para Pihak. Oleh karena itu, aturan apa pun di mana suatu perjanjian akan ditafsirkan terhadap Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan persiapan perjanjian tidak akan berlaku dalam penafsiran Perjanjian ini. 1.5. Judul dalam Perjanjian ini dimaksudkan untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi interpretasinya.
|
2. RIGHTS AND OBLIGATIONS OF RDP
2.1 Subject to there being no breach of any term, condition and/or obligation of the Merchant under this Agreement, RDP will, in consideration for the Fees, provide one or more of the Services with reasonable skill and care, in accordance with and for the duration of this Agreement. Services will be provided in accordance with Applicable Law and Payment Scheme Rules. 2.2 RDP shall take reasonable measures to provide a secure payment system and shall keep its systems used to provide the Services PCI-DSS (as defined below) certified. 2.3 RDP may cancel, suspend or modify one, some or all of the Services without prior notice and with immediate effect if RDP or any Payment Scheme, in its reasonable opinion, considers it necessary or desirable to do so, including in circumstances where a particular payment method is no longer being supported by RDP or the relevant Payment Scheme or where such suspension or modification is required by Applicable Law or Payment Scheme Rules in for such jurisdiction. RDP will notify the Merchant as soon as possible of any such cancellation, suspension or modification. 2.4 This Agreement is contingent upon the satisfactory results of know-your-customer and due diligence procedures that RDP is required to conduct with regards to Merchant. Accordingly, RDP reserves the right to reject Merchant’s account set up or registration and is not obligated to provide Merchant with a written explanation. Merchant acknowledges that if there is any change to any of Merchant’s information submitted to RDP, Merchant shall notify RDP of the same in writing as soon as practically possible.
|
2. HAK DAN KEWAJIBAN RDP
2.1. Tunduk pada tidak ada pelanggaran terhadap syarat, ketentuan dan/atau kewajiban Merchant berdasarkan Perjanjian ini, RDP akan, dengan mempertimbangkan Biaya, menyediakan satu atau lebih Layanan dengan keterampilan dan perhatian yang wajar, sesuai dengan dan untuk jangka waktu Perjanjian ini. Layanan akan diberikan sesuai dengan Hukum yang Berlaku dan Aturan Skema Pembayaran. 2.2. RDP akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyediakan sistem pembayaran yang aman dan harus menjaga sistemnya yang digunakan untuk menyediakan Layanan PCI-DSS (sebagaimana didefinisikan di bawah) bersertifikat. 2.3. RDP dapat membatalkan, menangguhkan, atau memodifikasi satu, beberapa atau semua Layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan segera berlaku jika RDP atau Skema Pembayaran apa pun, menurut pendapatnya yang wajar, menganggap perlu atau diinginkan untuk melakukannya, termasuk dalam keadaan di mana suatu metode pembayaran tertentu tidak lagi didukung oleh RDP atau Skema Pembayaran yang relevan atau jika penangguhan atau modifikasi tersebut diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku atau Aturan Skema Pembayaran di yurisdiksi tersebut. RDP akan memberi tahu Merchant sesegera mungkin tentang pembatalan, penangguhan, atau modifikasi tersebut. 2.4. Perjanjian ini bergantung pada hasil memuaskan dari prosedur kenali nasabah dan uji tuntas yang harus dilakukan RDP terkait dengan Merchant. Oleh karena itu, RDP berhak menolak pembuatan atau pendaftaran akun Merchant dan tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan tertulis kepada Merchant. Merchant mengakui bahwa jika ada perubahan pada informasi Merchant yang dikirimkan ke RDP, Merchant harus memberitahu RDP secara tertulis sesegera mungkin.
|
3. PAYMENT OF FEES AND SETTLEMENT OF FUNDS
3.1 Where RDP performs the settlement of funds for payment transactions processed for the Merchant, RDP shall on each Payout Date remit by direct bank transfer or cheque to the Merchant Bank Account any Payout.
3.2 RDP is entitled to recover the Fees and the sums set out at Clause 3.3 by: 3.2.1 deduction from any Payout; 3.2.2 invoice (in which case such sums will be payable by the Merchant in accordance with the terms of the invoice); and/or 3.2.3 any combination of the above.
3.3 RDP is entitled to recover and withhold: 3.3.1 Amounts for any Refunds; 3.3.2 amounts for any Chargebacks and any Fines; 3.3.3 any amounts required to cover any: i. amounts required by RDP to cover any potential or expected Refunds, Chargebacks, Chargeback Costs (as defined below), Fines, taxes, levies, value added taxes, withholding taxes or any other liability or potential liability of the Merchant under this Agreement; and/or ii. any other sums due to RDP or charges or amounts incurred by or due to RDP under or in connection with this Agreement
3.4 If the value of the Fees and the sums set out in Clause 3.3 exceed the aggregate value of a Payout on any Payout Date, the remaining shortfall may be deducted (together with interest, if applicable) on the following Payout Date. In addition, RDP reserves the right to require immediate payment of all or part of such shortfall at any time (together with interest, if applicable). 3.5 Where, on any Payout Date, the amount of a Payout would fall below a minimum threshold (as notified by RDP to the Merchant from time to time), that RDP is entitled, but is not required, to defer such Payout to the following Payout Date. 3.6 RDP is entitled to defer any Payout or any other sum due to the Merchant to the extent that RDP, in its absolute discretion, considers necessary or appropriate to protect its ability to recover the Fees and/or the sums set out at Clause 3.3 or any other sums to cover the liability (actual or anticipated) of the Merchant in connection with the Agreement. 3.7 RDP may amend the Fees by providing at least 30 calendar days’ prior written notice. Such change will become effective on the calendar day immediately following the end of this period. 3.8 RDP reserves the right to cancel or suspend the processing of any transaction and any connected transactions that it has reasonable grounds to suspect to be fraudulent or involving other criminal/illegal activity or withhold Payout until the satisfactory completion of its investigation. 3.9 The Merchant shall not be entitled to any interest or other compensation in respect of suspension or delay in receiving any Payout. 3.10 Fees are payable by the Merchant to RDP on a monthly basis, unless otherwise stated in the Commercial Sheet. RDP shall provide a written invoice to the Merchant, which will be payable within thirty (30) calendar days. An interest of 8% per annum (or the maximum rate as permitted by law, whichever is higher) shall be levied for any invoice that remains unpaid beyond its due date. The Merchant will bear all remittance charges when making invoice payments to RDP. Alternatively, for payment in SGD or USD, RDP may send a payment link to Merchant for invoice payment to be made online via credit cards. |
3. PEMBAYARAN BIAYA DAN PENYELESAIAN DANA
3.1. Jika RDP melakukan penyelesaian dana untuk transaksi pembayaran yang diproses untuk Merchant, RDP pada setiap Tanggal Pembayaran mengirimkan melalui transfer bank langsung atau cek ke Rekening Bank Merchant atas setiap Pembayaran.
3.2. RDP berhak untuk mendapatkan kembali Biaya dan jumlah yang ditetapkan pada Klausul 3.3 dengan: 3.2.1 pengurangan dari Pembayaran apa pun; 3.2.2 invoice (dalam hal ini jumlah tersebut akan dibayarkan oleh Merchant sesuai dengan ketentuan invoice); dan/atau 3.2.3 kombinasi apapun di atas.
3.3. RDP berhak untuk memulihkan dan menahan: 3.3.1 Jumlah untuk setiap Pengembalian Dana; 3.3.2 jumlah untuk Tagihan Balik dan Denda apa pun; 3.3.3 jumlah yang diperlukan untuk menutupi: i. jumlah yang disyaratkan oleh RDP untuk menutupi kemungkinan atau perkiraan Pengembalian Dana, Tagihan Balik, Biaya Tagihan Balik (sebagaimana didefinisikan di bawah), Denda, pajak, retribusi, pajak pertambahan nilai, pemotongan pajak penghasilan, atau kewajiban lain atau kewajiban potensial Merchant berdasarkan Perjanjian ini; dan/atau ii. jumlah lain karena RDP atau biaya atau jumlah yang dikeluarkan oleh atau karena RDP berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini 3.4. Jika nilai Biaya dan jumlah yang ditetapkan dalam Klausul 3.3 melebihi nilai agregat Pembayaran pada Tanggal Pembayaran mana pun, sisa kekurangan dapat dikurangi (bersama dengan bunga, jika berlaku) pada Tanggal Pembayaran berikutnya. Selain itu, RDP berhak untuk meminta pembayaran segera semua atau sebagian dari kekurangan tersebut setiap saat (bersama dengan bunga, jika berlaku). 3.5. Dimana, pada setiap Tanggal Pembayaran, jumlah Pembayaran akan jatuh di bawah ambang batas minimum (sebagaimana diberitahukan oleh RDP kepada Merchant dari waktu ke waktu), bahwa RDP berhak, tetapi tidak diharuskan, untuk menunda Pembayaran tersebut ke Pembayaran pada Tanggal berikutnya. 3.6. RDP berhak untuk menunda Pembayaran atau jumlah lainnya yang harus dibayarkan kepada Merchant sejauh RDP, dalam kebijaksanaan mutlaknya, menganggap perlu atau sesuai untuk melindungi kemampuannya untuk memulihkan Biaya dan/atau jumlah yang ditetapkan pada Klausul 3.3 atau jumlah lain untuk menutupi kewajiban (aktual atau diantisipasi) Merchant sehubungan dengan Perjanjian. 3.7. RDP dapat mengubah Biaya dengan memberikan pemberitahuan tertulis setidaknya 30 hari kalender sebelumnya. Perubahan tersebut akan berlaku efektif pada hari kalender segera setelah berakhirnya periode ini. 3.8. RDP berhak untuk membatalkan atau menangguhkan pemrosesan transaksi apa pun dan transaksi terkait apa pun yang memiliki alasan masuk akal untuk dicurigai sebagai penipuan atau melibatkan aktivitas kriminal/ilegal lainnya atau menahan Pembayaran hingga terselesaikannya penyelidikan yang memuaskan. 3.9. Merchant tidak berhak atas bunga atau kompensasi lain sehubungan dengan penangguhan atau penundaan dalam menerima Pembayaran apa pun. 3.10. Biaya dibayarkan oleh Merchant kepada RDP setiap bulan, kecuali dinyatakan lain dalam Lembar Komersial. RDP akan memberikan faktur tertulis kepada Merchant, yang akan dibayarkan dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender. Bunga 8% per tahun (atau tingkat maksimum sebagaimana diizinkan oleh undang-undang, mana yang lebih tinggi) akan dikenakan untuk setiap tagihan yang masih belum dibayar setelah tanggal jatuh temponya. Merchant akan menanggung semua biaya pengiriman uang saat melakukan pembayaran invoice ke RDP. Atau, untuk pembayaran dalam SGD atau USD, RDP dapat mengirimkan tautan pembayaran ke Merchant untuk pembayaran faktur yang dilakukan secara online melalui kartu kredit.
|
4. RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE MERCHANT
4.1 The Merchant shall comply with and not contravene the terms of the Agreement, Applicable Law and applicable Payment Scheme Rules and shall have obtained and maintain all consents, permits, approvals, licences, registrations and waivers necessary or appropriate for carrying on its business. The Merchant shall not act in contravention of or cause RDP to act in contravention of any Payment Scheme Rules to which RDP is subject.
4.2 The Merchant shall only accept payments and/or process Refunds: 4.2.1 from Customers in connection with goods and/or services supplied by the Merchant; 4.2.2 in respect of goods and services which: a. commonly fall within its business as identified in its request to the RDP for the Services; b. the Customer would reasonably expect to receive; and c. in respect of goods or services, the provision of which is in accordance with Applicable Law. 4.2.3 in the case of Refunds, only pay such Refunds to the Customer using the payment method used by the Customer for the original Transaction and ensure the amount of any Refund does not exceed the amount of the initiating Transaction.
4.3 The Merchant shall, at all relevant times, maintain a bank account in its own name, that is acceptable to RDP so that the Merchant can receive Payouts from, and make payments to, RDP (“Merchant Bank Account”). The Merchant represents and warrants that it is authorised to initiate settlements to the Merchant Bank Account, that the Merchant Bank Account is owned by the Merchant and titled in the Merchant’s legal or trade name, and is administered and managed by a financial institution located in the country for which the Transactions are being processed by RDP. The Merchant further undertakes, to the extent the Merchant updates its Merchant Bank Account, to provide RDP with documentary proof demonstrating its compliance with this clause.
4.4 While RDP may provide Documentation, instructions, support or installation guides, the Merchant remains solely responsible for ensuring the correct implementation, installation, integration, security and operation of all systems, equipment, software and telecommunications and use of the Services on its own platform.
4.5 The Merchant shall provide immediate notice of (i) any unauthorised third-party use of the Services; and/or (ii) any event which might lead to such unauthorised use which has come to the Merchant’s attention.
4.6 The Merchant shall, in good faith, take all reasonable steps to assist RDP in handling any claim or query raised by any other third party in relation to the Services.
4.7 The Merchant shall immediately notify RDP of any act, omission or error which does or may likely adversely affect the Merchant’s ability to perform its obligations under this Agreement (including, but not limited to, any material change in the nature or extent of the Merchant’s business).
4.8 The Merchant acknowledges and agrees to abide by and ensure that all equipment and software it uses in connection with the transactions and the storage and/or processing of Data complies with any payment card industry or payment application data security standards of any relevant Payment Scheme as updated from time to time (the “PCI DSS”). The Merchant shall ensure that any of its agents, sub-contractors or any third parties used by it in relation to the transactions is aware of and shall comply with the terms of this clause. Where applicable, the Merchant shall, promptly on request of RDP or Payment Scheme, provide evidence of PCI DSS compliance.
4.9 The Merchant shall immediately notify RDP on becoming aware of any actual or suspected security breach relating to any Data. As soon as reasonably practicable, the Merchant shall identify and remediate the source of such security breach and take any additional steps required by RDP. This Clause shall not prejudice any other remedies available to RDP under this Agreement.
4.10 The Merchant shall comply with any additional security, authentication, risk control or other requirements imposed by RDP or a Payment Scheme, including but not limited to, where that Merchant is, in the opinion of RDP and/or the Payment Scheme, engaged in high-risk activities.
4.11 The Merchant shall not engage in any practice prohibited by any of the Payment Scheme Rules unless permitted by Applicable Law. In particular: 4.11.1 the Merchant must not engage in any practice that discriminates against or discourages the use of a card in favour of any other acceptance brand, including the levying of surcharges, or the imposition of minimum or maximum transaction amounts; and/or 4.11.2 the Merchant must not submit to RDP any transaction that represents the refinancing or transfer of an existing Customer obligation that is deemed to be uncollectible or arises from the dishonour of a Customer’s personal check.
|
4. HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT
4.1. Merchant harus mematuhi dan tidak melanggar ketentuan Perjanjian, Hukum yang Berlaku, dan Aturan Skema Pembayaran yang berlaku dan harus telah memperoleh dan memelihara semua pekenan, izin, persetujuan, lisensi, pendaftaran, dan pengabaian yang diperlukan atau sesuai untuk menjalankan bisnisnya. Merchant tidak boleh bertindak bertentangan atau menyebabkan RDP bertindak bertentangan dengan Aturan Skema Pembayaran yang tunduk pada RDP. 4.2. Merchant hanya akan menerima pembayaran dan/atau memproses Pengembalian Dana: 4.2.1. dari Pelanggan sehubungan dengan barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Merchant; 4.2.2. sehubungan dengan barang dan jasa yang: a. umumnya termasuk dalam bisnisnya sebagaimana diidentifikasi dalam permintaannya kepada RDP untuk Layanan; b. Pelanggan akan secara wajar mengharapkan untuk menerima; dan c. mengenai barang atau jasa yang ketentuannya sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.
4.2.3. dalam hal Pengembalian Dana, hanya membayar Pengembalian Dana tersebut kepada Pelanggan menggunakan metode pembayaran yang digunakan oleh Pelanggan untuk Transaksi awal dan memastikan jumlah Pengembalian Dana tidak melebihi jumlah Transaksi awal.
4.3. Merchant harus, setiap saat, memelihara rekening bank atas namanya sendiri, yang dapat diterima oleh RDP sehingga Merchant dapat menerima Pembayaran dari, dan melakukan pembayaran ke, RDP (“Rekening Bank Merchant”). Merchant menyatakan dan menjamin bahwa ia berwenang untuk memulai penyelesaian ke Rekening Bank Merchant, bahwa Rekening Bank Merchant dimiliki oleh Merchant dan diberi hak atas nama resmi atau nama dagang Merchant, dan diadministrasikan dan dikelola oleh lembaga keuangan yang berlokasi di negara tempat Transaksi diproses oleh RDP. Merchant selanjutnya menyanggupi, sejauh Merchant memperbarui Rekening Bank Merchant-nya, untuk memberikan bukti dokumenter kepada RDP yang menunjukkan kepatuhannya terhadap klausul ini.
4.4. Meskipun RDP dapat memberikan Dokumentasi, instruksi, dukungan atau panduan penginstalan, Merchant tetap bertanggung jawab penuh untuk memastikan penerapan, penginstalan, integrasi, keamanan, dan pengoperasian yang benar dari semua sistem, peralatan, perangkat lunak, dan telekomunikasi, serta penggunaan Layanan pada platformnya sendiri.
4.5. Merchant harus segera memberikan pemberitahuan tentang (i) penggunaan Layanan oleh pihak ketiga yang tidak sah; dan/atau (ii) setiap peristiwa yang dapat menyebabkan penggunaan tidak sah tersebut yang telah menjadi perhatian Merchant.
4.6. Merchant harus, dengan itikad baik, mengambil semua langkah yang wajar untuk membantu RDP dalam menangani klaim atau pertanyaan apa pun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Layanan.
4.7. Merchant harus segera memberi tahu RDP tentang tindakan, kelalaian, atau kesalahan apa pun yang dapat atau mungkin berdampak buruk terhadap kemampuan Merchant untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap perubahan material dalam sifat atau tingkat bisnis Merchant).
4.8. Merchant mengakui dan setuju untuk mematuhi dan memastikan bahwa semua peralatan dan perangkat lunak yang digunakannya sehubungan dengan transaksi dan penyimpanan dan/atau pemrosesan Data sesuai dengan industri kartu pembayaran atau standar keamanan data aplikasi pembayaran dari Skema Pembayaran yang relevan sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu (“PCI DSS”). Merchant harus memastikan bahwa agen, sub-kontraktor, atau pihak ketiga mana pun yang digunakan olehnya terkait dengan transaksi mengetahui dan mematuhi ketentuan klausul ini. Jika berlaku, Merchant harus, segera atas permintaan RDP atau Skema Pembayaran, memberikan bukti kepatuhan PCI DSS.
4.9. Merchant harus segera memberi tahu RDP saat mengetahui adanya pelanggaran keamanan aktual atau yang diduga terkait dengan Data apa pun. Sesegera mungkin, Merchant harus mengidentifikasi dan memulihkan sumber pelanggaran keamanan tersebut dan mengambil langkah tambahan apa pun yang diperlukan oleh RDP. Klausul ini tidak akan mengurangi upaya pemulihan lain yang tersedia untuk RDP berdasarkan Perjanjian ini.
4.10. Merchant harus mematuhi keamanan tambahan, otentikasi, pengendalian risiko atau persyaratan lain yang diberlakukan oleh RDP atau Skema Pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada, di mana Merchant tersebut, menurut pendapat RDP dan/atau Skema Pembayaran, terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi.
4.11. Merchant tidak boleh terlibat dalam praktik apa pun yang dilarang oleh Aturan Skema Pembayaran mana pun kecuali diizinkan oleh Hukum yang Berlaku. Khususnya:
4.11.1 Merchant tidak boleh terlibat dalam praktik apa pun yang mendiskriminasi atau menghalangi penggunaan kartu yang mendukung merek penerimaan lainnya, termasuk pengadaan biaya tambahan, atau pengenaan jumlah transaksi minimum atau maksimum; dan/atau 4.11.2 Merchant tidak boleh menyerahkan kepada RDP transaksi apa pun yang menunjukkan pembiayaan kembali atau pengalihan kewajiban Pelanggan yang ada yang dianggap tidak dapat ditagih atau timbul dari penolakan terhadap cek pribadi Pelanggan.
|
5. CHARGEBACKS
5.1 Where RDP performs the settlement of funds for payment transactions processed for the Merchant, the Merchant acknowledges and agrees that in certain circumstances Card Issuers, Payment Schemes, Acquirers or other financial institutions may (i) refuse to settle a transaction or (ii) debit from or oblige RDP to pay back the Chargeback amount on behalf of a Merchant. 5.2 The Merchant agrees that it may be required to reimburse RDP for Chargebacks where the Merchant has accepted payment in respect of the relevant transaction (even if the Merchant is under no legal liability for the supply or performance of the goods or services concerned). Where applicable, the Merchant must respond to cardholder disputes and handle Chargebacks in accordance with Payment Scheme Rules. 5.3 All Chargebacks shall correspond to the whole or part of the settlement value of the original transaction or, if applicable, at the option of RDP, to an amount converted to the settlement currency from the currency of the Chargeback by the Card Issuer, Acquirer, Payment Scheme or other financial institution to RDP at the rate of exchange quoted by RDP for settlement purposes on the day the Chargeback is processed. 5.4 Where a Chargeback occurs, the RDP shall immediately be entitled to recover from the Merchant: 5.4.1 the full amount of the relevant Chargeback; and 5.4.2 any other costs, expenses, liabilities or Fines incurred as a result of or in connection with such Chargeback (“Chargeback Costs”). 5.5 A Chargeback represents an immediate liability from the Merchant to RDP. 5.6 RDP shall not be obliged to investigate the validity of any Chargeback by any Card Issuer, Payment Scheme, Acquirer, or other financial institution, whose decision shall be final and binding in respect of any Chargeback. 5.7 As Chargebacks may arise a considerable period after the date of the relevant transaction, RDP shall remain entitled to recover Chargebacks and Chargeback Costs from the Merchant in respect of all Chargebacks, even after the termination of the contractual relationship between the Merchant and RDP for any reason whatsoever. This shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever. 5.8 RDP may immediately pass on and recover from the Merchant any Fines or further charges incurred as a result of or in connection with Chargeback Costs and/or terminate this Agreement and the Services provided hereunder if RDP in its sole opinion considers that the total value of Refunds and/or Chargebacks is unreasonable. 5.9 It is the Merchant’s responsibility to prove to RDP’s satisfaction (or that of the relevant Card Issuer, Acquirer or other financial institution) that the debit of a Customer’s account was authorised by such Customer. 5.10 The Merchant agrees to process returns of, and provide refunds and adjustments for, products sold and/or payments collected through its merchant site in accordance with the Agreement, the acquiring banks instructions and payment scheme/card association rules. The Merchant understands that all Refunds must be routed through the same acquiring bank payment gateway through which the transaction was made. In the event that the Merchant initiates Refunds through any other mode, the Merchant shall be fully liable for all Chargebacks raised in respect of the transaction refunded. 5.11 The Merchant agrees and confirms that it shall remain solely liable after the termination of the Agreement for all Chargebacks, Refunds, penalties, loss, damages and/or costs incurred by RDP, acquiring banks, Payment Schemes and/or Customers and for all claims and proceedings arising against RDP and/or an acquiring bank with respect to the Agreement.
|
5. TAGIHAN BALIK
5.1 Dimana RDP melakukan penyelesaian dana untuk transaksi pembayaran yang diproses untuk Merchant, Merchant mengakui dan setuju bahwa dalam keadaan tertentu Penerbit Kartu, Skema Pembayaran, Pengakuisisi atau lembaga keuangan lainnya dapat (i) menolak untuk menyelesaikan transaksi atau (ii) debit dari atau mewajibkan RDP untuk membayar kembali jumlah Tagihan Balik atas nama Merchant. 5.2 Merchant setuju bahwa mungkin diperlukan untuk mengganti RDP untuk Tagihan Balik di mana Merchant telah menerima pembayaran sehubungan dengan transaksi yang relevan (bahkan jika Merchant tidak bertanggung jawab secara hukum atas pasokan atau kinerja barang atau jasa yang bersangkutan). Jika berlaku, Merchant harus menanggapi perselisihan pemegang kartu dan menangani Tagihan Balik sesuai dengan Aturan Skema Pembayaran. 5.3 Semua Tagihan Balik akan sesuai dengan seluruh atau sebagian dari nilai penyelesaian transaksi awal atau, jika berlaku, berdasarkan opsi RDP, ke jumlah yang dikonversi ke mata uang penyelesaian dari mata uang Tagihan Balik oleh Penerbit Kartu, Pengakuisisi, Skema Pembayaran atau lembaga keuangan lainnya ke RDP dengan nilai tukar yang dikutip oleh RDP untuk tujuan penyelesaian pada hari Tagihan Balik diproses. 5.4 Jika Tagihan Balik terjadi, RDP berhak mendapatkan segera pemulihan dari Merchant: 5.4.1 the full amount of the relevant Chargeback; and 5.4.2 any other costs, expenses, liabilities or Fines incurred as a result of or in connection with such Chargeback (“Chargeback Costs”). 5.5 Tagihan Balik merupakan kewajiban langsung dari Merchant kepada RDP. 5.6 RDP tidak berkewajiban untuk menyelidiki keabsahan Tagihan Balik apa pun oleh Penerbit Kartu, Skema Pembayaran, Pengakuisisi, atau lembaga keuangan lainnya, yang keputusannya bersifat final dan mengikat sehubungan dengan Tagihan Balik apa pun. 5.7 Karena Tagihan Balik mungkin timbul dalam jangka waktu yang cukup lama setelah tanggal transaksi yang relevan, RDP akan tetap berhak untuk memulihkan Tagihan Balik dan Biaya Tagihan Balik dari Merchant sehubungan dengan semua Tagihan Balik, bahkan setelah pemutusan hubungan kontraktual antara Merchant dan RDP karena alasan apa pun. Ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini untuk alasan apa pun. 5.8 RDP dapat segera meneruskan dan memulihkan dari Merchant setiap Denda atau biaya lebih lanjut yang timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Biaya Tagihan Balik dan/atau mengakhiri Perjanjian ini dan Layanan yang disediakan di bawah ini jika RDP menurut pendapatnya sendiri menganggap bahwa nilai total Pengembalian Dana dan/atau Tagihan Balik tidak masuk akal. 5.9 Merchant bertanggung jawab untuk membuktikan pada kepuasan RDP (atau Penerbit Kartu, Pengakuisisi, atau lembaga keuangan lain yang relevan) bahwa pendebitan akun Pelanggan diotorisasi oleh Pelanggan tersebut. 5.10 Merchant setuju untuk memproses pengembalian, dan memberikan pengembalian dana dan penyesuaian untuk, produk yang dijual dan/atau pembayaran yang dikumpulkan melalui situs merchant sesuai dengan Perjanjian, instruksi bank yang mengakuisisi, dan skema pembayaran/aturan asosiasi kartu. Merchant memahami bahwa semua Pengembalian Dana harus disalurkan melalui gateway pembayaran bank pengakuisisi yang sama di mana transaksi dilakukan. Jika Merchant memulai Pengembalian Dana melalui mode lain, Merchant bertanggung jawab penuh atas semua Tagihan Balik yang diajukan sehubungan dengan transaksi yang dikembalikan. 5.11 Merchant setuju dan menegaskan bahwa ia akan tetap bertanggung jawab sepenuhnya setelah pengakhiran Perjanjian untuk semua Tagihan Balik, Pengembalian Dana, penalti, kehilangan, kerusakan dan/atau biaya yang dikeluarkan oleh RDP, bank yang mengakuisisi, Skema Pembayaran dan/atau Pelanggan dan untuk semua klaim dan proses yang timbul terhadap RDP dan/atau bank yang mengakuisisi sehubungan dengan Perjanjian.
|
6. SET-OFF
6.1 RDP may, without notice, set off any debts or liabilities due from the Merchant or Merchant’s Affiliates to RDP or any of its Affiliates under the Agreement against any debts or liabilities owed by RDP or any of its Affiliates to the Merchant or Merchant’s Affiliates, regardless of the place of payment or currency of either obligation. If the obligations are in different currencies, then RDP may convert either obligation at a market rate of exchange in its usual course of business for the purpose of the set-off. 6.2 The right applies whether or not the relevant debts or liabilities are matured and whether those debts or liabilities are present, future, actual, contingent, potential, liquidated and/or unliquidated. For these purposes, RDP may value future, contingent, potential and/or unliquidated items. 6.3 The exercise by RDP of any of its rights under this clause shall be without prejudice to any other rights or remedies (including but not limited to set-off) to which RDP or its Affiliates are otherwise entitled (by operation of law, contract, or otherwise). |
6. PERJUMPAAN
6.1 RDP dapat, tanpa pemberitahuan, menghapus hutang atau kewajiban apa pun dari Merchant atau Afiliasi Merchant ke RDP atau Afiliasinya berdasarkan Perjanjian dengan hutang atau kewajiban apa pun yang terutang oleh RDP atau Afiliasinya kepada Merchant atau Afiliasi Merchant, terlepas dari tempat pembayaran atau mata uang dari salah satu kewajiban. Jika kewajiban dalam mata uang yang berbeda, maka RDP dapat mengkonversi salah satu kewajiban dengan nilai tukar pasar dalam kegiatan bisnisnya yang biasa untuk tujuan perjumpaan. 6.2 Hak tersebut berlaku baik hutang atau kewajiban yang bersangkutan telah jatuh tempo atau tidak dan apakah hutang atau kewajiban tersebut ada, di masa depan, aktual, kontinjensi, potensial, dilikuidasi dan/atau tidak dilikuidasi. Untuk tujuan ini, RDP dapat menilai item masa depan, kontingen, potensial dan/atau tidak likuidasi. 6.3 Pelaksanaan oleh RDP atas setiap haknya berdasarkan klausul ini tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjumpaan ganti rugi) yang menjadi hak RDP atau Afiliasinya (berdasarkan hukum, kontrak, atau lainnya).
|
7. FRAUD PREVENTION
7.1 RDP may offer or require the Merchant to accept certain fraud prevention services (“Fraud Prevention Services”). Where the Merchant receives any Fraud Prevention Services, it will comply with any additional terms governing those Fraud Prevention Services. 7.2 The Merchant acknowledges and agrees that the processing of transactions and/or the making of Payments may be delayed and/or suspended in case RDP or any of its Affiliates has a reasonable suspicion that a transaction may be fraudulent or may involve other criminal/illegal activity. 7.3 The Merchant must not submit any transaction that the Merchant either knows is, or should have known was, illegal. For the avoidance of doubt, for the purposes of this Clause 7.3 the Merchant is deemed to be responsible for the conduct of its directors, commissioners, employees, agents and representatives. 7.4 The Merchant shall at all times provide RDP with reasonable assistance on request for the prevention and detection of fraud or other criminal activity in respect of any Transactions. |
7. PENCEGAHAN PENIPUAN
7.1 RDP dapat menawarkan atau mewajibkan Merchant untuk menerima layanan pencegahan penipuan tertentu (“Layanan Pencegahan Penipuan”). Jika Merchant menerima Layanan Pencegahan Penipuan, Merchant akan mematuhi persyaratan tambahan apa pun yang mengatur Layanan Pencegahan Penipuan tersebut. 7.2 Merchant mengetahui dan menyetujui bahwa pemrosesan transaksi dan/atau pembayaran dapat ditunda dan/atau ditangguhkan jika RDP atau Afiliasinya memiliki kecurigaan yang wajar bahwa suatu transaksi mungkin penipuan atau mungkin melibatkan kegiatan kriminal/ilegal lainnya. 7.3 Merchant tidak boleh mengirimkan transaksi apa pun yang Merchant ketahui, atau seharusnya sudah diketahui, ilegal. Untuk menghindari keraguan, untuk tujuan Klausul 7.3 ini, Merchant dianggap bertanggung jawab atas perilaku direktur, komisaris, karyawan, agen, dan perwakilannya. 7.4 Merchant harus setiap saat memberikan RDP dengan bantuan yang wajar atas permintaan untuk pencegahan dan deteksi penipuan atau kegiatan kriminal lainnya sehubungan dengan Transaksi apapun.
|
8. REPRESENTATIONS AND WARRANTIES
8.1 Each Party represents and warrants to the other Party as follows: 8.1.1 It is a company duly incorporated, organised and/or authorised and in good standing under the laws of the state, region or country of its organisation. 8.1.2 It has full capacity, power and authority to abide by this Agreement and to exercise its rights and perform its obligations hereunder. 8.1.3 All corporate action required to enter into this Agreement by it and the exercise by it of its rights and the performance by it of its obligations under this Agreement has been duly taken. 8.1.4 This Agreement is valid, binding and enforceable against it in accordance with its terms and no provision of this Agreement is in conflict with any of its obligations under its constitutional documents, Applicable Law or any other document, charter or agreement to which it is subject.
8.2 The Merchant represents and warrants to RDP as follows: 8.2.1 The Merchant will use the Services in good faith, in accordance with the terms of this Agreement and in accordance with Applicable Law, Payment Scheme Rules and Further Guidance. In particular, the Merchant will not use the Services in a manner that could result in a violation of any prevailing laws such as but in no way limited to anti-money laundering, counter terrorist financing and similar legal and regulatory obligations. 8.2.2 The Merchant shall comply with any technical specifications made available by RDP, which RDP reserves the right to modify at any time. 8.2.3 RDP is and will not be part of, nor be made to participate in sales and procurement contracts executed between the Merchant and its Customers. The Merchant shall comply with consumer obligations, data privacy obligations, tax obligations, exchange obligations or any other obligations under Applicable Law. The Merchant is responsible for acknowledging and complying with the legislation in force and applicable to its activity in the countries where it operates and uses the Services 8.2.4 The Merchant’s products and/or services do not infringe on or violate the intellectual property rights of any third party and will not contain any content which violates any applicable law, regulation or third party right. 8.2.5 all information provided by the Merchant to RDP is true and accurate in all respects and not misleading in any respect
|
8. PERNYATAAN DAN JAMINAN
8.1 Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya sebagai berikut: 8.1.1 Ia adalah perusahaan yang didirikan, diorganisir dan/atau diberi wewenang dan memiliki reputasi yang baik di bawah hukum propinsi, wilayah atau negara tempat organisasinya. 8.1.2 Ia memiliki kapasitas, kekuasaan, dan wewenang penuh untuk mematuhi Perjanjian ini dan untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 8.1.3 Semua tindakan korporasi yang diperlukan untuk menyepakati Perjanjian ini olehnya dan pelaksanaan haknya serta pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini telah dilakukan dengan sepatutnya. 8.1.4 Perjanjian ini sah, mengikat, dan dapat ditegakkan terhadapnya sesuai dengan ketentuannya dan tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan dokumen konstitusionalnya, Hukum yang Berlaku atau dokumen, piagam, atau perjanjian lainnya yang tunduk padanya.
8.2 Merchant menyatakan dan menjamin kepada RDP sebagai berikut: 8.2.1 Merchant akan menggunakan Layanan dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan sesuai dengan Hukum yang Berlaku, Aturan Skema Pembayaran, dan Panduan Lebih Lanjut. Secara khusus, Merchant tidak akan menggunakan Layanan dengan cara yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum yang berlaku seperti tetapi tidak terbatas pada anti pencucian uang, pendanaan kontra teroris dan kewajiban hukum dan peraturan serupa. 8.2.2 Merchant harus mematuhi semua spesifikasi teknis yang disediakan oleh RDP, yang berhak diubah oleh RDP setiap saat. 8.2.3 RDP adalah dan tidak akan menjadi bagian dari, atau dibuat untuk berpartisipasi dalam kontrak penjualan dan pengadaan yang dilaksanakan antara Merchant dan Pelanggannya. Merchant harus mematuhi kewajiban konsumen, kewajiban privasi data, kewajiban pajak, kewajiban pertukaran atau kewajiban lainnya berdasarkan Hukum yang Berlaku. Merchant bertanggung jawab untuk mengakui dan mematuhi undang-undang yang berlaku dan relevan untuk aktivitasnya di negara tempat ia beroperasi dan menggunakan Layanan. 8.2.4 Produk dan/atau layanan Merchant tidak melanggar atau melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun dan tidak akan berisi konten apa pun yang melanggar hukum, peraturan, atau hak pihak ketiga yang berlaku. 8.2.5 semua informasi yang diberikan oleh Merchant kepada RDP adalah benar dan akurat dalam segala hal dan tidak menyesatkan dalam hal apapun
|
9. INFORMATION
9.1 The Merchant shall at all times promptly provide to RDP such information with each Transaction as RDP may reasonably require for the provision of the Services, including (but not limited to), any information needed for fraud checks, reporting obligations or other obligations (including financial obligations) concerning the Merchant imposed by the Agreement, any Payment Scheme Rule and/or Applicable Law. The Merchant shall also disclose to RDP such information as RDP may reasonably require to comply with its customer due diligence, reporting, record-keeping and other obligations under any applicable law including without limitation the Law No. 11 of Year 2008, including all its amendments and implementing regulations thereof, its subsidiary legislations, as well as all applicable notices and guidelines issued by the relevant Indonesian authorities, such as but in no way limited to Bank Indonesia (BI) and Financial Services Authority (OJK). 9.2 The Merchant shall immediately notify RDP of any material change in such information, including any material change in the financial position of the Merchant for the duration of the provision of the Services. 9.3 RDP may retain such information as long as it may be required by Applicable Law, any Payment Scheme rules, or agreed with RDP (whichever is longer). 9.4 Subject to Applicable Law, RDP may use information, collect information and share information with its Affiliates, Card Issuers, Acquirers, Payment Schemes, credit reference agencies, fraud prevention agencies and crime enforcement authorities to the extent RDP may reasonably consider this necessary or appropriate for the provision of the Services and/or compliance with this Agreement, Applicable Law, Payment Scheme Rules and Further Guidance.
9.5 The Merchant acknowledges and agrees that: 9.5.1 Payment Schemes to which RDP disclose information may (i) maintain databases (which may be available to third parties including Card Issuers, regulators and other authorities) containing information regarding the conduct of Transactions by merchants; and/or (ii) categorise undesirable conduct of merchants; and 9.5.2 if any of the Services or this Agreement are/is terminated pursuant to Clause 17, relevant Payment Schemes may, subject to Applicable Law, be notified and may retain such information in accordance with their normal practice. 9.5.3 RDP shall have no liability to the Merchant for any inaccuracy in the information provided to any third parties pursuant to this Clause 9, provided it acted in good faith. This shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever. |
9. INFORMASI
9.1 Merchant harus selalu segera memberikan kepada RDP suatu informasi dari setiap Transaksi yang mungkin diperlukan RDP secara wajar bagi penyediaan Layanan, termasuk (namun tidak terbatas pada), informasi apa pun yang diperlukan untuk pemeriksaan penipuan, kewajiban pelaporan, atau kewajiban lainnya (termasuk kewajiban finansial) mengenai Merchant yang dikenakan oleh Perjanjian, Aturan Skema Pembayaran dan/atau Hukum yang Berlaku. Merchant juga harus mengungkapkan kepada RDP informasi seperti yang mungkin diminta RDP secara wajar untuk mematuhi uji tuntas pelanggan, pelaporan, pencatatan dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, termasuk semua amandemennya dan peraturan pelaksanaannya, peraturan perundang-undangan turunannya, serta semua pemberitahuan dan pedoman yang berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Indonesia, seperti namun tidak terbatas pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 9.2 Merchant harus segera memberi tahu RDP tentang setiap perubahan material dalam informasi tersebut, termasuk setiap perubahan material dalam posisi keuangan Merchant selama masa penyediaan Layanan. 9.3 RDP dapat menyimpan informasi tersebut selama diperlukan oleh Hukum yang Berlaku, aturan Skema Pembayaran, atau disetujui dengan RDP (mana yang lebih lama). 9.4 Tunduk pada Hukum yang Berlaku, RDP dapat menggunakan informasi, mengumpulkan informasi, dan berbagi informasi dengan Afiliasinya, Penerbit Kartu, Pengakuisisi, Skema Pembayaran, agen referensi kredit, agen pencegahan penipuan, dan otoritas penegakan kejahatan sejauh RDP dapat secara wajar menganggap ini perlu atau sesuai untuk penyediaan Layanan dan/atau kepatuhan terhadap Perjanjian ini, Hukum yang Berlaku, Aturan Skema Pembayaran, dan Panduan Lebih Lanjut.
9.5 Merchant mengakui dan menyetujui bahwa: 9.5.1 Skema Pembayaran di mana RDP mengungkapkan informasi dapat (i) memelihara basis data (yang mungkin tersedia untuk pihak ketiga termasuk Penerbit Kartu, regulator, dan otoritas lainnya) yang berisi informasi mengenai pelaksanaan Transaksi oleh merchant; dan/atau (ii) mengkategorikan perilaku merchant yang tidak diinginkan; dan 9.5.2 jika ada Layanan atau Perjanjian ini yang/diakhiri sesuai dengan Klausul 17, Skema Pembayaran yang relevan dapat, tunduk pada Hukum yang Berlaku, diberitahukan dan dapat menyimpan informasi tersebut sesuai dengan praktik normalnya. 9.5.3 RDP tidak bertanggung jawab kepada Merchant atas ketidakakuratan informasi yang diberikan kepada pihak ketiga mana pun sesuai dengan Klausul 9 ini, asalkan RDP bertindak dengan itikad baik. Ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini untuk alasan apa pun.
|
10. DATA MANAGEMENT AND PROTECTION
10.1 The Merchant shall abide by all Applicable Law (including but not limited to the Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, including all amendments and implementing regulations thereof), and its contractual and other obligations to its Customers, in providing Customer Data to RDP and processing Customer Data through the use of the Services. 10.2 RDP may use and disclose Customer Data, in accordance with Applicable Law, for the following purposes: (a) providing, improving and developing the Services; (b) market research and trend analysis; (c) taking steps to prevent, detect or prosecute fraud and other offences and/or to comply with Applicable Law; and (d) other purposes authorised by the Merchant in this Agreement or otherwise in writing. RDP may also take steps to derive anonymised Customer Data from identifiable Customer Data, and may use and disclose anonymised Customer Data, for any lawful purposes, in accordance with Applicable Law. 10.3 The Merchant shall provide such information and offer such choices to, and obtain such consents from, its Customers as are reasonably required to enable RDP to use and disclose the Customer Data as set out in Clause 10.2 in accordance with Applicable Law. Where a required consent to (or failure to exercise an opt-out from) use of Customer Data for any of the purposes specified in Clause 10.2 cannot be made a condition to processing a transaction under Applicable Law, the Merchant shall (i) nonetheless use reasonable endeavours to facilitate Customer choices allowing such use and disclosure; and (ii) promptly notify RDP in writing of any required consent which is withheld or subsequently withdrawn and any opt-out choice which is exercised. 10.4 The Merchant shall abide by any current and enforceable payment card industry data security standards of the relevant Payment Schemes. 10.5 Customer Data may be processed by RDP either locally in the jurisdiction where the Merchant operates and/or in another jurisdiction where RDP approved third-party service providers provide(s) Services to the extent this is deemed necessary and as permitted by and in accordance with Applicable Law. 10.6 The Merchant acknowledges and agrees that RDP may be required to disclose the Personal Data of its shareholders, commissioners, officers, employees, and directors to financial institutions, banks, payment schemes and any other payment institution that RDP partners with in order to provide its Services to the Merchant. The Merchant represents and warrants that in providing such Personal Data to RDP, that such Personal Data has been legally obtained and all necessary consents have been obtain in accordance with Applicable Law. The Merchant further acknowledges and accepts that all personal data or information will be processed in accordance with RDP’s data and privacy notice, available at the following web address: https://reddotpayment.com/data-privacy-policy/ 10.7 Notwithstanding anything to the contrary, the Merchant agrees to indemnify and at all times hereafter to keep RDP, and its Affiliates, shareholders, directors, commissioners, officers, employees and agents (each an “Indemnified Party”) indemnified against any and all losses, damages, actions, proceedings ,costs, claims, demands, liabilities (including full legal costs on a solicitor and own client basis) which may be suffered by the Indemnified Party or asserted against the Indemnified Party by any person or entity (including the Merchant and its agent(s)) whatsoever, in respect of any matter or event whatsoever arising out of, in the course of, by reason of or in respect of:
10.7.1 any breach of any of the provisions in this Clause 10; and/or 10.7.2 any action or omission by the Merchant, that causes RDP, and/or their related corporations to be in breach of the Minister of Communication and Information Technology No. 20 of Year 2016, including all amendments and implementing regulations thereof or any Applicable Law.
This Clause 10.7 shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever.
10.8 The Parties acknowledge and agree that between the Parties and in connection with RDP’s provision of the Services, RDP shall process Customer Data in the capacity of a data intermediary (or such equivalent term under any Applicable Law) for and on behalf of the Merchant, and the Merchant remains at all times the organisation primarily responsible for the Customer Data. |
10. MANAJEMEN DAN PERLINDUNGAN DATA
10.1 Merchant harus mematuhi semua Hukum Yang Berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk semua perubahan dan peraturan pelaksanaannya), dan kewajiban kontraktual dan lainnya kepada Pelanggannya, dalam menyediakan Data Pelanggan ke RDP dan pemrosesan Data Pelanggan melalui penggunaan Layanan. 10.2 RDP dapat menggunakan dan mengungkapkan Data Pelanggan, sesuai dengan Hukum yang Berlaku, untuk tujuan berikut: (a) menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Layanan; (b) riset pasar dan analisis tren; (c) mengambil langkah-langkah untuk mencegah, mendeteksi atau menuntut penipuan dan pelanggaran lainnya dan/atau untuk mematuhi Hukum yang Berlaku; dan (d) tujuan lain yang diizinkan oleh Merchant dalam Perjanjian ini atau secara tertulis. RDP juga dapat mengambil langkah-langkah untuk memperoleh Data Pelanggan yang dianonimkan dari Data Pelanggan yang dapat diidentifikasi, dan dapat menggunakan dan mengungkapkan Data Pelanggan yang dianonimkan, untuk tujuan yang sah menurut hukum, sesuai dengan Hukum yang Berlaku. 10.3 Merchant harus memberikan informasi tersebut dan menawarkan pilihan tersebut kepada, dan memperoleh persetujuan tersebut dari, Pelanggannya sebagaimana diperlukan secara wajar untuk memungkinkan RDP menggunakan dan mengungkapkan Data Pelanggan sebagaimana diatur dalam Klausul 10.2 sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Jika persetujuan yang diperlukan untuk (atau kegagalan untuk memilih keluar dari) penggunaan Data Pelanggan untuk tujuan apa pun yang ditentukan dalam Klausul 10.2 tidak dapat dijadikan syarat untuk memproses transaksi berdasarkan Hukum yang Berlaku, Merchant harus (i) tetap menggunakan upaya yang wajar untuk memfasilitasi pilihan Pelanggan yang memungkinkan penggunaan dan pengungkapan tersebut; dan (ii) segera memberi tahu RDP secara tertulis tentang setiap persetujuan yang diperlukan yang ditahan atau kemudian ditarik kembali dan setiap pilihan keluar yang dilakukan. 10.4 Merchant harus mematuhi setiap standar keamanan data industri kartu pembayaran yang berlaku saat ini dan dari Skema Pembayaran yang relevan. 10.5 Data Pelanggan dapat diproses oleh RDP baik secara lokal di yurisdiksi tempat Merchant beroperasi dan/atau di yurisdiksi lain tempat penyedia layanan pihak ketiga yang disetujui RDP menyediakan Layanan sejauh ini dianggap perlu dan sebagaimana diizinkan oleh dan sesuai dengan Hukum yang berlaku. 10.6 Merchant mengetahui dan menyetujui bahwa RDP mungkin diminta untuk mengungkapkan Data Pribadi pemegang saham, komisaris, pejabat, karyawan, dan direkturnya kepada lembaga keuangan, bank, skema pembayaran, dan lembaga pembayaran lainnya yang bermitra dengan RDP untuk menyediakan Layanannya kepada Merchant. Merchant menyatakan dan menjamin bahwa dalam memberikan Data Pribadi tersebut kepada RDP, bahwa Data Pribadi tersebut telah diperoleh secara sah dan semua persetujuan yang diperlukan telah diperoleh sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Merchant selanjutnya mengakui dan menerima bahwa semua data atau informasi pribadi akan diproses sesuai dengan pemberitahuan privasi dan data RDP, tersedia di alamat web berikut: https://reddotpayment.com/data-privacy-policy/
10.7 Tanpa mengabaikan ketentuan yang bertentangan, Merchant setuju untuk mengganti kerugian dan selanjutnya setiap saat untuk menjaga RDP, dan Afiliasinya, pemegang saham, direktur, komisaris, pejabat, karyawan, dan agen (masing-masing “Pihak Terindemnifikasi”) dari setiap dan semua kerugian, ganti rugi, tindakan, proses, biaya, klaim, tuntutan, kewajiban (termasuk biaya hukum penuh atas dasar pengacara dan klien sendiri) yang mungkin diderita oleh Pihak Terindemnifikasi atau dituntut terhadap Pihak Terindemnifikasi oleh orang atau entitas mana pun (termasuk Merchant dan (para) agennya, sehubungan dengan masalah atau peristiwa apa pun yang timbul dari, selama, dengan alasan atau sehubungan dengan: 10.7.1 setiap pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Klausul 10 ini; dan/atau, 10.7.2 segala tindakan atau kelalaian Merchant yang menyebabkan RDP, dan/atau korporasi terkaitnya melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, termasuk semua perubahan dan peraturan pelaksanaannya atau Hukum Yang Berlaku. Klausul 10.7 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini untuk alasan apa pun.
10.8 Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa antara Para Pihak dan sehubungan dengan penyediaan Layanan oleh RDP, RDP akan memproses Data Pelanggan dalam kapasitas sebagai perantara data (atau istilah yang setara berdasarkan Hukum yang Berlaku) untuk dan atas nama Merchant, dan Merchant selalu menjadi organisasi yang bertanggung jawab atas Data Pelanggan.
|
11. INTELLECTUAL PROPERTY
11.1 All intellectual property rights relating to the Services are owned by and vest exclusively in RDP and its Affiliates (or RDP’s Service Providers, as the case may be) (the “Intellectual Property”). The information given by the Merchant to its Customers concerning the Services does not create any intellectual property or other right on the part of the Merchant or the Customer over the Services or their functionalities, or, without limitation, over the trademarks, trade names, goodwill, domain names, websites, computer software (source or object code), data, logos, images, copyrighted materials, patents, inventions, know how, or any other information, owned by RDP, its Affiliates, and/or their Service Providers, suppliers or subcontractors. 11.2 The Merchant shall comply with any and all relevant Payment Scheme Rules relating to the trademarks, data, logos, images, copyrighted materials or any other protected intellectual property of such Payment Scheme (“Marks”). 11.3 Any use of a Mark by the Merchant in advertising, acceptance decals, or signs, must be in accordance with any Payment Scheme Rules, including the Payment Scheme’s reproduction, usage, and artwork standards, as may be in effect from time to time. 11.4 Any use or display of a Mark by the Merchant will terminate effectively with the termination of this Agreement or upon notification to the Merchant by the relevant Payment Scheme to discontinue such use or display. 11.5 Notwithstanding the above, the Merchant gives RDP the right to use its name or company name, and also to mention its business activity, in any promotions or advertising concerning the Services, regardless of the type of advertising or media used.
11.6 RDP grants to Merchant a limited, non-exclusive, non-transferrable and non-assignable licence and right to use the Trademarks, API and Documentation as may be provided by RDP or RDP’s Service Providers only for the following purposes:
11.6.1 installation and usage of the API solely in conformity with any requirements set out in the Documentation, for Merchant to use the Services and in compliance with the terms of this Agreement; 11.6.2 use of RDP’s Trademarks to promote the Services and in accordance with guidelines and instructions as may be issued by RDP to Merchant from time to time.
11.7 Merchant agrees not to: (i) use, reproduce, distribute or permit others to use, reproduce or distribute any Intellectual Property for any purpose other than as permitted under this Agreement; (ii) make any Intellectual Property available to unauthorised third parties; or (iii) directly or indirectly, modify, reverse engineer, decompile, disassemble or derive source code from any Intellectual Property. 11.8 Merchant acknowledges and agrees that there may be no adequate remedy at law for Merchant’s breach of Merchant’s obligations under this Clause 11 and that any breach will entitle the respective owner to take appropriate legal or equitable relief, in addition to whatever other remedies which may be available at law or equity. 11.9 This Clause 11 shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever.
|
11. KEKAYAAN INTELEKTUAL
11.1 Semua hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan Layanan dimiliki oleh dan secara eksklusif dimiliki oleh RDP dan Afiliasinya (atau Penyedia Layanan RDP, tergantung kasusnya) (“Kekayaan Intelektual”). Informasi yang diberikan oleh Merchant kepada Pelanggannya mengenai Layanan tidak menciptakan kekayaan intelektual atau hak lain di pihak Merchant atau Pelanggan atas Layanan atau fungsinya, atau, tanpa batasan, atas merek dagang, nama dagang, goodwill, nama domain, situs web, perangkat lunak komputer (kode sumber atau objek), data, logo, gambar, materi berhak cipta, paten, penemuan, pengetahuan, atau informasi lainnya, yang dimiliki oleh RDP, Afiliasinya, dan/atau Penyedia Layanan mereka, pemasok atau subkontraktor. 11.2 Merchant harus mematuhi setiap dan semua Aturan Skema Pembayaran yang relevan terkait dengan merek dagang, data, logo, gambar, materi berhak cipta, atau kekayaan intelektual lain yang dilindungi dari Skema Pembayaran tersebut (“Merek”). 11.3 Setiap penggunaan Merek oleh Merchant dalam iklan, stiker penerimaan, atau tanda, harus sesuai dengan Aturan Skema Pembayaran, termasuk reproduksi Skema Pembayaran, penggunaan, dan standar karya seni, yang mungkin berlaku dari waktu ke waktu. 11.4 Setiap penggunaan atau tampilan Merek oleh Merchant akan berakhir secara efektif dengan penghentian Perjanjian ini atau setelah pemberitahuan kepada Merchant oleh Skema Pembayaran yang relevan untuk menghentikan penggunaan atau tampilan tersebut. 11.5 Meskipun demikian, Merchant memberikan RDP hak untuk menggunakan nama atau nama perusahaannya, dan juga untuk menyebutkan aktivitas bisnisnya, dalam setiap promosi atau iklan terkait Layanan, terlepas dari jenis iklan atau media yang digunakan.
11.6 RDP memberikan kepada Merchant lisensi dan hak terbatas, non-transfer dan tidak dapat dialihkan serta hak untuk menggunakan Merek Dagang, API, dan Dokumentasi yang mungkin disediakan oleh RDP atau Penyedia Layanan RDP hanya untuk tujuan berikut:
11.6.1 pemasangan dan penggunaan API semata-mata sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumentasi, bagi Merchant untuk menggunakan Layanan dan sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini; 11.6.2 penggunaan Merek Dagang RDP untuk mempromosikan Layanan dan sesuai dengan pedoman dan instruksi yang mungkin dikeluarkan oleh RDP kepada Merchant dari waktu ke waktu.
11.7 Merchant setuju untuk tidak: (i) menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan, memperbanyak, atau mendistribusikan Kekayaan Intelektual apa pun untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini; (ii) menyediakan Kekayaan Intelektual apa pun kepada pihak ketiga yang tidak berwenang; atau (iii) secara langsung atau tidak langsung, memodifikasi, merekayasa balik, mendekompilasi, membongkar, atau memperoleh kode sumber dari Kekayaan Intelektual mana pun. 11.8 Merchant mengakui dan setuju bahwa mungkin tidak ada upaya hukum yang memadai untuk pelanggaran Merchant terhadap kewajiban Merchant berdasarkan Klausul 11 ini dan bahwa setiap pelanggaran akan memberikan hak kepada masing-masing pemilik untuk mengambil bantuan hukum atau keadilan yang sesuai, di samping solusi lain apa pun yang mungkin tersedia pada hukum atau keadilan. 11.9 Klausul 11 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini untuk alasan apa pun.
|
12. CONFIDENTIALITY
12.1 During the term of this Agreement and for two years from the date that this Agreement is terminated, the Receiving Party may not use Confidential Information for a purpose other than the performance of its obligations under this Agreement. In particular, the Receiving Party may not disclose Confidential Information to a person except with the prior written consent of the Disclosing Party or in accordance with the provisions of this Clause 12. 12.2 During the term of this Agreement the Receiving Party may disclose Confidential Information to any of its directors, commissioners, other officers, employees, agents, Affiliates, delegates, sub-contractors and Customers on a strict need-to-know basis to the extent that disclosure is necessary or desirable for the purposes of this Agreement. The Receiving Party shall ensure that any such recipient is made aware of and complies with the Receiving Party’s obligations of confidentiality under this Agreement as if such recipient was a Party to this Agreement.
12.3 Clauses 12.1 and 12.2 do not apply to Confidential Information: 12.3.1 which is at the date of this Agreement, or at any time after that date, becomes publicly known other than by the Receiving Party’s or other recipient’s breach of this Agreement; 12.3.2 which can be shown by the Receiving Party to the Disclosing Party’s satisfaction to have been known by the Receiving Party before disclosure by the Disclosing Party to the Receiving Party; or 12.3.3 to the extent disclosure is required by Applicable Law provided that in these circumstances the Receiving Party shall advise the Disclosing Party of the same prior to such disclosure, in order for the Disclosing Party to take whatever steps it deems necessary to protect its interest in this regard.
12.4 If the Receiving Party receives a notice from a governmental authority or faces legal action to disclose Confidential Information received under this Agreement, then the Receiving Party shall promptly, if not prohibited by law/notice/governmental authority, notify the Disclosing Party of the same such that the Disclosing Party may have the opportunity to intercede, obtain protective order and contest such disclosure and, upon request, shall cooperate with the Disclosing Party in contesting such a disclosure. Further, the Parties agree that in the event the Receiving Party is required to disclose the Confidential Information pursuant to the legal action, notice, order, it shall not disclose any Confidential Information in excess of the legal requirement and to any other person. |
12. KERAHASIAAN
12.1 Selama jangka waktu Perjanjian ini dan selama dua tahun sejak tanggal Perjanjian ini diakhiri, Pihak Penerima tidak boleh menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan selain pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Secara khusus, Pihak Penerima tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia kepada seseorang kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap atau sesuai dengan ketentuan Klausul 12 ini. 12.2 Selama jangka waktu Perjanjian ini, Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada direktur, komisaris, pejabat lain, karyawan, agen, Afiliasi, delegasi, sub-kontraktor, dan Pelanggannya berdasarkan kebutuhan yang ketat untuk mengetahui sejauh mana pengungkapan diperlukan atau diinginkan untuk tujuan Perjanjian ini. Pihak Penerima harus memastikan bahwa penerima tersebut diberi tahu dan mematuhi kewajiban kerahasiaan Pihak Penerima berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah penerima tersebut adalah Pihak dalam Perjanjian ini.
12.3 Klausul 12.1 dan 12.2 tidak berlaku untuk Informasi Rahasia: 12.3.1 yang pada tanggal Perjanjian ini, atau setiap saat setelah tanggal tersebut, diketahui publik selain oleh pelanggaran Perjanjian ini oleh Pihak Penerima atau penerima lainnya; 12.3.2 yang dapat ditunjukkan oleh Pihak Penerima kepada Pihak Pengungkap bahwa Informasi Rahasia telah diketahui oleh Pihak Penerima sebelum pengungkapan oleh Pihak Pengungkap kepada Pihak Penerima; atau 12.3.3 sejauh pengungkapan diperlukan oleh Hukum yang Berlaku dengan ketentuan bahwa dalam keadaan ini Pihak Penerima harus memberitahu Pihak Pengungkap tentang hal yang sama sebelum pengungkapan tersebut, agar Pihak Pengungkap mengambil langkah apa pun yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingannya dalam hal ini.
12.4 Jika Pihak Penerima menerima pemberitahuan dari otoritas pemerintah atau menghadapi tindakan hukum untuk mengungkapkan Informasi Rahasia yang diterima berdasarkan Perjanjian ini, maka Pihak Penerima harus segera, jika tidak dilarang oleh hukum/pemberitahuan/otoritas pemerintah, memberitahukan Pihak Pengungkap hal yang sama bahwa Pihak Pengungkap mungkin memiliki kesempatan untuk menengahi, mendapatkan perintah perlindungan dan menentang pengungkapan tersebut dan, atas permintaan, akan bekerja sama dengan Pihak Pengungkap dalam menentang pengungkapan tersebut. Selanjutnya, Para Pihak setuju bahwa dalam hal Pihak Penerima diharuskan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia sesuai dengan tindakan hukum, pemberitahuan, perintah, Pihak Penerima tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun yang melebihi persyaratan hukum dan kepada orang lain.
|
13. LIMITATION OF LIABILITY
13.1 Except as set out in this Agreement or prescribed by law, all conditions, warranties and representations, expressed or implied by (i) statute, (ii) civil law or (iii) otherwise, in relation to the Services are excluded.
13.2 RDP will not be liable to the Merchant under any circumstance, whether for negligence, breach of contract, misrepresentation or otherwise, for: 13.2.1 loss or damage which is incurred by the Merchant as a result of: a. third-party claims; b. viruses, malicious or disruptive codes, power cuts or service interruptions or other IT or hardware or software problems or faults; c. decisions by any relevant court, regulatory or other authority or the operation of Applicable Law; and/or d. loss of profit, goodwill, business opportunity or anticipated saving suffered by the Merchant; 13.2.2 indirect, consequential, punitive, exemplary or similar loss or damage (including damage to reputation) suffered by the Merchant; and/or 13.2.3 loss or damage which may be the consequence, wholly or partially, of a breach by the Merchant of this Agreement.
13.3 The entire liability of RDP under or in connection with this Agreement whether for negligence, breach of contract, misrepresentation or otherwise, is limited, in respect of each event or series of connected events, to the total Fees paid by the Merchant under this Agreement to RDP during the twelve (12) month period immediately preceding the event that gave rise to the claim. 13.4 RDP may, in the course of providing the Services, provide certain add-ons to the Services, including but not limited to the InstanLive platform. In providing the aforementioned add-on(s), RDP shall not be liable to the Merchant for any loss or damage incurred as a result of any disruption or outages to the add-ons arising from or caused by any third party or related to any connectivity with such third parties. 13.5 Nothing in this Agreement shall operate to exclude or restrict the liability of either Party for death or personal injury or for any other liability matter which cannot be lawfully excluded or limited. 13.6 Notwithstanding any provision to the contrary, in relation to any obligations that RDP may have under Applicable Law, RDP shall not be liable if abnormal and unforeseeable circumstances beyond their control prevent them from fulfilling its obligations under this Agreement. 13.7 This Clause 13 shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever. |
13. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
13.1 Kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini atau ditentukan oleh hukum, semua kondisi, jaminan dan representasi, tersurat maupun tersirat oleh (i) undang-undang, (ii) hukum perdata atau (iii) sebaliknya, sehubungan dengan Layanan dikecualikan. 13.2 RDP tidak akan bertanggung jawab kepada Merchant dalam keadaan apa pun, baik karena kelalaian, pelanggaran kontrak, pernyataan yang salah, atau lainnya, untuk: 13.2.1 kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh Merchant sebagai akibat dari: a. klaim pihak ketiga; b. virus, kode berbahaya atau mengganggu, pemadaman listrik atau gangguan layanan atau masalah atau kesalahan TI atau perangkat keras atau perangkat lunak lainnya; c. keputusan oleh pengadilan, pengatur atau otoritas lain yang relevan atau pengoperasian Hukum yang Berlaku; dan/atau d. hilangnya keuntungan, goodwill, peluang bisnis atau penghematan yang diantisipasi yang diderita oleh Merchant; 13.2.2 kerugian atau kerusakan tidak langsung, konsekuensial, hukuman, teladan atau serupa (termasuk kerusakan reputasi) yang diderita oleh Merchant; dan/atau 13.2.3 kehilangan atau kerusakan yang mungkin merupakan akibat, seluruhnya atau sebagian, dari pelanggaran oleh Merchant atas Perjanjian ini.
13.3 Seluruh tanggung jawab RDP berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini baik untuk kelalaian, pelanggaran kontrak, pernyataan yang salah atau lainnya, sebatas, sehubungan dengan setiap peristiwa atau rangkaian peristiwa yang terkait, hingga total Biaya yang dibayarkan oleh Merchant berdasarkan Perjanjian ini kepada RDP selama periode dua belas (12) bulan segera sebelum peristiwa yang menimbulkan klaim. 13.4 RDP dapat, selama menyediakan Layanan, menyediakan add-on tertentu untuk Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada platform InstanLive. Dalam menyediakan add-on yang disebutkan di atas, RDP tidak bertanggung jawab kepada Merchant atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari gangguan atau penghentian apa pun pada add-on yang timbul dari atau disebabkan oleh pihak ketiga mana pun atau terkait dengan konektivitas dengan pihak ketiga tersebut. 13.5 Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan berlaku untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab salah satu Pihak atas kematian atau cedera pribadi atau untuk masalah kewajiban lainnya yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara hukum. 13.6 Menyimpang dari ketentuan yang bertentangan, sehubungan dengan kewajiban apa pun yang mungkin dimiliki RDP berdasarkan Hukum yang Berlaku, RDP tidak bertanggung jawab jika keadaan tidak normal dan tidak terduga di luar kendali mereka mencegah mereka memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini 13.7 Klausul 13 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini untuk alasan apa pun.
|
14. INDEMNITY
14.1 The Merchant indemnifies and keeps indemnified RDP, and its Affiliates, directors, commissioners, officers, employees and agents (each an “Indemnified Party”), against each loss, liability or cost (including, without limitation, that incurred defending or settling a claim alleging such a liability), which they may incur as a result of: 14.1.1 any breach of the terms of this Agreement, improper use of the Services, violation of Applicable Law or Payment Scheme Rules, conduct categorised as undesirable by any Payment Scheme, or violation of the rights of any third party, by the Merchant, any of its Affiliates or any person acting on its behalf; and/or 14.1.2 processing of Customer Data by an Indemnified Party as may reasonably be necessary to provide the Services. 14.1.2 Nothing in this Clause 14 restricts or limits the general obligation at law for an Indemnified Party to take reasonable efforts to mitigate losses. 14.1.3 This Clause 14 shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever.
|
14. INDEMNITAS
14.1 Merchant mengindemnifikasi dan tetap mengindemnifikasi RDP dan Afiliasinya, direktur, komisaris, pejabat, karyawan, dan agennya (masing-masing “Pihak Terindemnitas”), terhadap setiap kerugian, kewajiban, atau biaya (termasuk, tanpa batasan, yang terjadi untuk membela atau menyelesaikan klaim yang menuduh adanya kewajiban semacam itu), yang mungkin mereka timbulkan sebagai akibat dari: 14.1.1 setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini, penggunaan Layanan yang tidak semestinya, pelanggaran Hukum yang Berlaku atau Aturan Skema Pembayaran, tindakan yang dikategorikan sebagai tidak diinginkan oleh Skema Pembayaran apa pun, atau pelanggaran hak pihak ketiga mana pun, oleh Merchant, salah satu Afiliasi atau setiap orang yang bertindak atas namanya; dan/atau 14.1.2 pemrosesan Data Pelanggan oleh Pihak Terindemnitas sebagaimana diperlukan secara wajar untuk menyediakan Layanan. 14.2 Tidak ada dalam Klausul 14 ini yang membatasi atau mengekang kewajiban umum menurut hukum bagi Pihak Terindemnitas untuk melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi kerugian. 14.3 Klausul 14 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini untuk alasan apa pun.
|
15. SECURITY
15.1 RDP may require that the Merchant provides (or procures the provision of) security in such form and over such assets as RDP shall require to secure the performance of the Merchant’s actual, contingent or potential obligations under this Agreement or otherwise in connection with the Services. Such security may take the form of collateral (including in the form of retained Payouts), a cash deposit, a rolling reserve, a guarantee or an indemnity. RDP reserves the right to unilaterally call for an increase to the level of security held. 15.2 RDP may require that any security provided be supplemented or replaced at any time. 15.3 At the time of termination of this Agreement, RDP may retain such amount, interest free, from the security (if any) and any Payout as may be determined by RDP to cover Chargeback risk, Refund risk or any potential loss, damages, penalties and/or costs that may be incurred by RDP. In the event that such retained amount is not sufficient to cover all outstanding amounts of the Merchant post termination of this Agreement, the Merchant shall ensure that it pays RDP all pending amounts within 10 (ten) Business Days of receiving the demand notice and shall at all times keep RDP indemnified in this respect.
|
15. JAMINAN
15.1 RDP dapat mewajibkan Merchant untuk memberikan (atau mengadakan penyediaan) jaminan dalam bentuk dan atas aset tersebut yang akan diminta oleh RDP untuk mengamankan kinerja kewajiban Merchant yang sebenarnya, kontingen, atau potensial berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan Layanan. Jaminan tersebut dapat berbentuk agunan (termasuk dalam bentuk Pembayaran yang ditahan), setoran tunai, cadangan bergulir, garansi atau indemnitas. RDP berhak untuk secara sepihak meminta peningkatan tingkat jaminan yang diadakan. 15.2 RDP mungkin mengharuskan jaminan apa pun yang disediakan untuk ditambahkan atau diganti kapan saja. 15.3 Pada saat pengakhiran Perjanjian ini, RDP dapat menahan jumlah tersebut, bebas bunga, dari jaminan (jika ada) dan Pembayaran apa pun sebagaimana dapat ditentukan oleh RDP untuk menutupi risiko Tagihan Balik, risiko Pengembalian Dana atau potensi kerugian, kerusakan, penalti, dan /atau biaya yang mungkin dikeluarkan oleh RDP. Jika jumlah yang ditahan tersebut tidak cukup untuk menutupi semua jumlah terutang dari Merchant setelah pengakhiran Perjanjian ini, Merchant harus memastikan bahwa ia membayar RDP semua jumlah yang tertunda dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah menerima pemberitahuan permintaan dan harus pada setiap saat menjaga RDP tetap mendapat ganti rugi dalam hal ini.
|
16. INSPECTION
16.1 The Merchant shall permit the authorised representatives of RDP, the Acquirers, and or any relevant regulatory/governmental authority, to carry out physical inspections of the place(s) of business or other facilities of the Merchant to verify if the Merchant is in compliance with its obligations hereunder. 16.2 If the Merchant refuses such inspection or provides inaccurate, untrue, or incomplete information, or fails to comply with the terms and conditions of this Agreement, RDP reserves the right to suspend or terminate the Services with immediate effect. For clarity sake, this shall be without prejudice to any other right that RDP may have under the law. |
16. INSPEKSI
16.1 Merchant harus mengizinkan perwakilan resmi RDP, Pengakuisisi, dan atau otoritas regulasi/pemerintah terkait, untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha atau fasilitas Merchant lainnya untuk memverifikasi apakah Merchant mematuhi kewajibannya di bawah ini. 16.2 Jika Merchant menolak pemeriksaan tersebut atau memberikan informasi yang tidak akurat, tidak benar, atau tidak lengkap, atau gagal mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian ini, RDP berhak untuk menangguhkan atau menghentikan Layanan dengan segera. Demi kejelasan, hal ini tanpa mengurangi hak lain yang mungkin dimiliki RDP berdasarkan hukum.
|
17. TERM AND TERMINATION
17.1 Unless otherwise agreed this Agreement has an initial term of five years (“Initial Term”) unless terminated or suspended as provided for in the Agreement. Unless either Party gives written notice to terminate the Agreement (not later than 60 calendar days prior to the end of the Initial Term or any successive periods) this Agreement is automatically renewed for successive two-year periods. 17.2 A Party (“Initiating Party”) may terminate this Agreement with immediate effect by written notice to the other Party (“Breaching Party”) if any of the following events take place or is expected to take place: 17.2.1 the Breaching Party is in material breach (whether or not a repudiatory breach) of an obligation under this Agreement and, if the breach is capable of remedy, the Breaching Party has failed to remedy that breach within 30 calendar days after receipt of written notice of the breach; 17.2.2 the Breaching Party has passed a resolution for its winding up or a court of competent jurisdiction has made an order for the Breaching Party’s winding up or dissolution; 17.2.3 an administration order has been made in relation to the Breaching Party or a receiver, or an encumbrancer has been appointed to take possession of or sell assets of the Breaching Party; 17.2.4 the Breaching Party has made an arrangement or composition with its creditors generally or has made an application to a court of competent jurisdiction for protection from its creditors generally; or 17.2.5 any other procedure having similar effect to the above is initiated.
17.3 RDP may suspend or terminate this Agreement by written notice to the Merchant with immediate effect if RDP is of the opinion that any of the following events have taken place or are expected to take place: 17.3.1 the Merchant ceases to carry on business; 17.3.2 the Merchant merges with any other person or in any other way changes the persons who have the ability to direct, guide or otherwise influence its affairs; 17.3.3 RDP is unable to recover the Fees or other sums set out at Clause 3.3 for any reason, or considers that the total value of Refunds and/or Chargebacks is unreasonable; 17.3.4 RDP determines that continuing to provide the Services to the Merchant represents increased risk of loss or liability or risk to reputation to RDP or any of its Affiliates; 17.3.5 the Merchant engages in any trading practices or other activity which might give rise to fraud or any other criminal activity or suspicion of fraud or any other criminal/illegal activity; 17.3.6 security granted by the Merchant under this Agreement ceases to be sufficient, enforceable or available; 17.3.7 any claim or action in connection with this Agreement or the Services hereunder is threatened or commenced by either Party; 17.3.8 the Merchant breaches any Payment Scheme Rules; 17.3.9 a Payment Scheme Rule would, if the Agreement is not suspended or terminated, be broken by either the Merchant or RDP; 17.3.10 the Merchant’s conduct or Merchant’s products or services violate Applicable Law, is potentially fraudulent or linked to any fraudulent activity, or pose a security, infringement or any other legal threat to RDP, or the Merchant has breached any of its obligations with regard to Confidentiality or Intellectual Property rights as set out in Agreement; or 17.3.11 RDP is required or requested by any Payment Scheme, Acquirer or other financial institution to suspend or terminate this Agreement or RDP is subject to Fines from any Payment Scheme, other financial institution or any other third party arising from the provision of the Services.
17.4 A Payment Scheme may limit, suspend or terminate this Agreement and/or any part of the Services provided hereunder by notice to the Merchant with immediate effect if that Payment Scheme, in its absolute discretion, so decides. 17.5 Termination of this Agreement, does not affect a Party’s accrued rights and obligations at the date of termination. 17.6 Each Party’s further rights and obligations shall cease immediately on termination except that clauses 3.2, 3.3, 4.1, 4.6, 4.9, 5, 6, 9.3, 9.4, 9.5, 9.6, 10.7, 11, 12, 13, 14, 15.3 and those Clauses, the survival of which is necessary for the interpretation or enforcement of this Agreement, shall survive termination of this Agreement, and shall continue in full force and effect. 17.7 If a Service is terminated for any reason, the Merchant will pay all Fees payable up to the termination date. 17.8 The Merchant may also terminate this Agreement if termination is due to RDP’s revision in Fees pursuant to clause 3.7. 17.9 Upon termination or expiration of this Agreement, (a) each Party shall immediately discontinue any use of the other party’s Intellectual Property, Trademarks, products and services; (b) each Party agrees not to act in any way that may damage the reputation of the other Party or the other Party’s products or services; (c) Merchant shall uninstall and cease all use of the API and Documentation; and (d) each Party shall, within thirty (30) calendar days of a written request from the other party, return or destroy any and all Confidential Information of the other Party, save for any Confidential Information that is required to be retained pursuant to any Applicable Law or Payment Scheme Rules.
|
17. JANGKA WAKTU DAN PENGHENTIAN
17.1 Kecuali jika disetujui lain, Perjanjian ini memiliki jangka waktu awal lima tahun (“Jangka Waktu Awal”) kecuali diakhiri atau ditangguhkan sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri Perjanjian (selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum akhir Jangka Waktu Awal atau periode berikutnya) Perjanjian ini secara otomatis diperbarui untuk periode dua tahun berturut-turut. 17.2 Suatu Pihak (“Pihak Pemrakarsa”) dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya (“Pihak Pelanggar”) jika salah satu dari peristiwa berikut terjadi atau diperkirakan akan terjadi: 17.2.1 Pihak Pelanggar melakukan pelanggaran material (apakah merupakan pelanggaran repudiatori atau tidak) dari suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan, jika pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, Pihak yang Melanggar telah gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 30 hari kalender setelah menerima pemberitahuan pelanggaran secara tertulis; 17.2.2 Pihak Pelanggar telah mengeluarkan resolusi untuk pembubarannya atau pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang telah memerintahkan pembubaran atau pembubaran Pihak Pelanggar; 17.2.3 suatu perintah administrasi telah dibuat sehubungan dengan Pihak Pelanggar atau seorang kurator, atau seorang penanggung telah ditunjuk untuk mengambil alih atau menjual aset-aset Pihak Pelanggar; 17.2.4 Pihak Pelanggar telah membuat perjanjian atau komposisi dengan para krediturnya secara umum atau telah mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang untuk perlindungan dari para krediturnya secara umum; atau 17.2.5 prosedur lain yang memiliki efek serupa dengan di atas dimulai.
17.3 RDP dapat menangguhkan atau mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Merchant dengan segera jika RDP berpendapat bahwa salah satu dari peristiwa berikut telah terjadi atau diperkirakan akan terjadi: 17.3.1 Merchant berhenti menjalankan usahanya; 17.3.2 Merchant bergabung dengan orang lain atau dengan cara lain mengubah orang yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan, membimbing atau mempengaruhi urusannya; 17.3.3 RDP tidak dapat memulihkan Biaya atau jumlah lain yang ditetapkan pada Klausul 3.3 karena alasan apa pun, atau menganggap bahwa nilai total Pengembalian Dana dan/atau Tagihan Balik tidak masuk akal; 17.3.4 RDP menentukan bahwa terus memberikan Layanan kepada Merchant menunjukkan peningkatan risiko kerugian atau kewajiban atau risiko reputasi bagi RDP atau Afiliasinya; 17.3.5 Merchant terlibat dalam praktik perdagangan atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan penipuan atau aktivitas kriminal lainnya atau kecurigaan penipuan atau aktivitas kriminal/ilegal lainnya; 17.3.6 keamanan yang diberikan oleh Merchant berdasarkan Perjanjian ini tidak lagi memadai, dapat dilaksanakan atau tersedia; 17.3.7 setiap klaim atau tindakan sehubungan dengan Perjanjian ini atau Layanan di bawah ini terancam atau dimulai oleh salah satu Pihak; 17.3.8 Merchant melanggar Aturan Skema Pembayaran apa pun; 17.3.9 Aturan Skema Pembayaran, jika Perjanjian tidak ditangguhkan atau dihentikan, akan dilanggar oleh Merchant atau RDP; 17.3.10 perilaku Merchant atau produk atau layanan Merchant melanggar Hukum yang Berlaku, berpotensi penipuan atau terkait dengan aktivitas penipuan apa pun, atau menimbulkan ancaman keamanan, pelanggaran, atau hukum lainnya terhadap RDP, atau Merchant telah melanggar kewajibannya terkait dengan Kerahasiaan atau Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Perjanjian; atau 17.3.11 RDP diwajibkan atau diminta oleh Skema Pembayaran, Pengakuisisi atau lembaga keuangan lainnya untuk menangguhkan atau mengakhiri Perjanjian ini atau RDP tunduk pada Denda dari Skema Pembayaran, lembaga keuangan lain atau pihak ketiga lainnya yang timbul dari penyediaan Layanan.
17.4 Skema Pembayaran dapat membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri Perjanjian ini dan/atau bagian mana pun dari Layanan yang disediakan di bawah ini dengan pemberitahuan kepada Merchant dengan segera jika Skema Pembayaran itu, atas kebijakan mutlaknya, memutuskan demikian. 17.5 Pengakhiran Perjanjian ini, tidak mempengaruhi hak dan kewajiban yang masih harus dibayar oleh suatu Pihak pada tanggal pengakhiran. 17.6 Hak dan kewajiban masing-masing Pihak selanjutnya akan segera berhenti pada saat pengakhiran kecuali klausul 3.2, 3.3, 4.1, 4.6, 4.9, 5, 6, 9.3, 9.4, 9.5, 9.6, 10.7, 11, 12, 13, 14, 15.3 dan Klausul tersebut, demi kelangsungan yang diperlukan untuk interpretasi atau penegakan Perjanjian ini, akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini, dan akan terus berlaku dengan kekuatan dan efek penuh. 17.7 Jika Layanan dihentikan karena alasan apa pun, Merchant akan membayar semua Biaya yang harus dibayar hingga tanggal penghentian. 17.8 Merchant juga dapat mengakhiri Perjanjian ini jika penghentian disebabkan oleh revisi RDP di Biaya sesuai dengan klausul 3.7. 17.9 Setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, (a) masing-masing Pihak harus segera menghentikan penggunaan Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, produk dan layanan pihak lain; (b) masing-masing Pihak setuju untuk tidak bertindak dengan cara apa pun yang dapat merusak reputasi Pihak lain atau produk atau layanan Pihak lainnya; (c) Merchant harus menghapus dan menghentikan semua penggunaan API dan Dokumentasi; dan (d) masing-masing Pihak harus, dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak permintaan tertulis dari pihak lain, mengembalikan atau memusnahkan setiap dan semua Informasi Rahasia dari Pihak lainnya, kecuali Informasi Rahasia yang harus disimpan sesuai dengan Hukum yang Berlaku atau Aturan Skema Pembayaran.
|
18. TRANSFER AND ASSIGNMENT
18.1 Parties may not assign, transfer or purport to assign or transfer any of its rights or obligations under this Agreement without the prior written consent of the other Party (such consent not to be unreasonably withheld or delayed), except that RDP may assign, transfer or purport to assign or transfer any of its rights or obligations under this Agreement to any of its Affiliates without the prior written consent of the Merchant.
|
18. TRANSFER DAN PENGALIHAN
18.1 Para Pihak tidak boleh mengalihkan, mentransfer, atau bermaksud untuk mentransfer atau mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya (persetujuan tersebut tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar), kecuali bahwa RDP dapat mengalihkan, mentransfer atau dimaksudkan untuk mengalihkan atau mentransfer hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada Afiliasinya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Merchant.
|
19. FORCE MAJEURE
19.1 Neither RDP nor the Merchant shall be in breach of this Agreement or liable for delay in performing, or failure to perform, any of its obligations under this Agreement if such delay or failure results from events, circumstances or causes beyond its reasonable control (such affected Party, the “Affected Party” and such event, a “Force Majeure Event”). In such circumstances the Affected Party shall be entitled to a reasonable extension of the time for performing such obligations. 19.2 As soon as reasonably possible after the start of the Force Majeure Event the Affected Party shall notify the other Party in writing of the details and effect of the Force Majeure Event. As soon as reasonably possible after the end of the Force Majeure Event the Affected Party shall resume performance of its obligations under this Agreement. 19.3 The Affected Party shall make all reasonable efforts to mitigate the effects of the Force Majeure Event on the performance of its obligations under this Agreement.
|
19. KEADAAN KAHAR
19.1 Baik RDP maupun Merchant tidak akan melanggar Perjanjian ini atau bertanggung jawab atas keterlambatan dalam melakukan, atau kegagalan untuk melakukan, salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika keterlambatan atau kegagalan tersebut diakibatkan oleh peristiwa, keadaan, atau penyebab di luar kendalinya yang wajar (seperti yang Pihak Terpengaruh, “Pihak Terdampak” dan peristiwa semacam itu, “Peristiwa Keadaan Kahar”). Dalam keadaan seperti itu, Pihak Terdampak berhak atas perpanjangan waktu yang wajar untuk melaksanakan kewajiban tersebut. 19.2 Sesegera mungkin setelah dimulainya Peristiwa Keadaan Kahar, Pihak yang Terdampak harus memberi tahu Pihak lainnya secara tertulis tentang perincian dan akibat dari Peristiwa Keadaan Kahar. Sesegera mungkin setelah berakhirnya Peristiwa Keadaan Kahar, Pihak Terdampak akan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 19.3 Pihak yang Terdampak harus melakukan semua upaya yang wajar untuk mengurangi dampak Peristiwa Keadaan Kahar terhadap pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
|
20. NOTICES
20.1 Except for the service of proceedings, a notice under or in connection with this Agreement (a “Notice”): 20.1.1 shall be in writing; and 20.1.2 may be delivered personally or sent by electronic mail or first-class post, or pre-paid recorded delivery (and air mail if overseas), to the Party due to receive the Notice at its address set out at the beginning of this Agreement or to another address specified by that Party by not less than seven calendar days’ written notice to the other Party.
20.2 Unless there is evidence that it was received earlier or later a Notice is deemed given: 20.2.1 if sent by electronic mail, the next Business Day assuming that no notification of failure to deliver the electronic mail was received by the sending party; 20.2.2 if sent by post, except registered post, two Business Days after posting it; 20.2.3 if sent by registered post, six Business Days after posting it.
|
20. PEMBERITAHUAN
20.1 Kecuali terkait proses layanan, pemberitahuan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini (“Pemberitahuan”): 20.1.1 harus secara tertulis; dan 20.1.2 dapat dikirimkan secara pribadi atau dikirim melalui surat elektronik atau pos kelas satu, atau pengiriman tercatat yang dibayar di muka (dan pos udara jika di luar negeri), kepada Pihak karena menerima Pemberitahuan di alamatnya yang ditetapkan pada awal Perjanjian ini atau ke alamat lain yang ditentukan oleh Pihak tersebut dengan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari tujuh hari kalender kepada Pihak lainnya.
20.2 Kecuali ada bukti bahwa pemberitahuan itu diterima lebih awal atau lebih lambat, suatu Pemberitahuan dianggap telah diberikan: 20.2.1 jika dikirim melalui surat elektronik, pada Hari Kerja berikutnya dengan asumsi tidak ada pemberitahuan kegagalan pengiriman surat elektronik yang diterima oleh pihak pengirim; 20.2.2 jika dikirim melalui pos, kecuali pos tercatat, dua Hari Kerja setelah pengeposannya; 20.2.3 jika dikirim melalui pos tercatat, enam Hari Kerja setelah diposkan.
|
21. RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
21.1 The relationship between RDP and the Merchant is on a principal-to-principal basis. Nothing contained herein shall be deemed to create any association, partnership, joint venture or relationship of principal and agent or master and servant, or employer and employee between the Parties hereto or any Affiliates or subsidiaries thereof or to provide either Party with the right, power or authority, whether express or implied to create any such duty or obligation on behalf of the other Party.
|
21. HUBUNGAN ANTARA PARA PIHAK
21.1 Hubungan antara RDP dan Merchant adalah atas dasar prinsipal ke prinsipal. Tidak ada yang terkandung di sini yang akan dianggap menciptakan asosiasi, kemitraan, usaha patungan atau hubungan antara prinsipal dan agen atau majikan dan pelayan, atau pemberi kerja dan karyawan antara Para Pihak atau Afiliasi atau anak perusahaannya atau untuk memberi salah satu Pihak hak, kekuasaan atau otoritas, baik tersurat maupun tersirat untuk menciptakan tugas atau kewajiban semacam itu atas nama Pihak lainnya
|
22. MISCELLANEOUS
22.1 RDP may revise the provisions in this Agreement or introduce additional provisions to this Agreement at any time and from time to time. RDP shall notify the Merchant of any revision or addition to the Agreement in accordance with Clause 20 at least 30 calendar days’ notice before the date such revision or addition is to become effective. The Merchant shall notify RDP in writing of any objection to any amendments within the notice period. Unless the Merchant notifies RDP that it is unable to agree to such a revision, each such revision or addition shall be binding on the Merchant from the effective date of that revision or addition. 22.2 If any provision in this Agreement becomes illegal, invalid or unenforceable, the remaining provisions shall remain in full force and effect. 22.3 Should RDP fail or delay in exercising any right or remedy under this Agreement, such failure or delay shall not constitute a waiver of that right or remedy. A waiver is only effective if made in writing in accordance with Clause 20 of this Agreement. A waiver is only effective in respect of the particular circumstances for which it is given. 22.4 To the extent that the Indonesian Civil Code is applicable, the Parties hereby waive the application of Articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code to the extent that judicial cancellation of this Agreement is required as a precondition to terminate this Agreement or to enable any Party to claim for damages. 22.5 In compliance with the Law No. 24 of Year 2009 and its amendments and/or implementing regulations, the Parties agree to execute the Bahasa Indonesia version of this Agreement together with the English version, and the English and the Bahasa Indonesia versions of this Agreement are treated as equally authentic. In the event of any conflict between the English version and the Bahasa Indonesia version of this Agreement, the English version will prevail and Bahasa Indonesia version shall be deemed automatically amended to conform with, and to make Bahasa Indonesia version consistent with, the relevant provisions in the English version unless it is stipulated otherwise under applicable law, in which event, the language stipulated by the applicable law shall be the governing language. 22.6 This Agreement may be signed in any number of counterparts, all of which taken together shall constitute one and the same instrument. A Party may enter into this Agreement by signing any such counterpart and each counterpart shall be as valid and effectual as if executed as an original. 22.7 The Parties agree that they will perform their respective obligations in good faith as per the Indonesian Civil Code. Each Party agrees at its cost and in good faith to execute and deliver all such instruments and other documents and to take all such actions as the other Party may from time-to-time reasonably request in order to give full effect to the purposes of this Agreement. 22.8 Any time or period mentioned in any provision of this Agreement may be extended by mutual agreement in writing between the Parties but as regards the time, date or period originally fixed or any time, date or period so extended as aforesaid, time shall be of the essence.
|
22. LAIN-LAIN
22.1 RDP dapat merevisi ketentuan dalam Perjanjian ini atau memperkenalkan ketentuan tambahan pada Perjanjian ini setiap saat dan dari waktu ke waktu. RDP akan memberi tahu Merchant tentang setiap revisi atau penambahan pada Perjanjian sesuai dengan Klausul 20, setidaknya 30 hari kalender sebelum tanggal revisi atau penambahan tersebut menjadi efektif. Merchant harus memberi tahu RDP secara tertulis tentang keberatan apa pun terhadap perubahan apa pun dalam periode pemberitahuan. Kecuali jika Merchant memberi tahu RDP bahwa ia tidak dapat menyetujui revisi tersebut, setiap revisi atau penambahan tersebut akan mengikat Merchant sejak tanggal efektif revisi atau penambahan tersebut. 22.2 Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi ilegal, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya akan tetap memiliki kekuatan dan efek penuh. 22.3 Jika RDP gagal atau tertunda dalam melaksanakan hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan Perjanjian ini, kegagalan atau penundaan tersebut tidak akan dianggap sebagai pengesampingan hak atau pemulihan tersebut. Pengesampingan hanya berlaku jika dibuat secara tertulis sesuai dengan Klausul 20 Perjanjian ini. Pengesampingan hanya efektif dalam hal keadaan tertentu yang diberikan. 22.4 Sepanjang berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, Para Pihak dengan ini mengesampingkan pemberlakuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang diperlukan pembatalan secara hukum atas Perjanjian ini sebagai prasyarat untuk mengakhiri Perjanjian ini atau untuk memungkinkan Pihak mana pun untuk menuntut ganti rugi. 22.5 Sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2009 dan perubahannya dan/atau peraturan pelaksanaannya, Para Pihak setuju untuk menandatangani versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini bersama dengan versi Bahasa Inggris, dan versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini diperlakukan sama otentiknya. Dalam hal terjadi pertentangan antara versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, versi Bahasa Inggris yang akan berlaku dan versi Bahasa Indonesia akan dianggap diubah secara otomatis agar sesuai dengan, dan untuk membuat versi Bahasa Indonesia konsisten dengan, ketentuan yang relevan dalam versi bahasa Inggris kecuali ditentukan lain berdasarkan hukum yang berlaku, dalam hal ini, bahasa yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku akan menjadi bahasa yang mengatur. 22.6 Perjanjian ini dapat ditandatangani di sejumlah salinan, yang semuanya secara bersama-sama merupakan satu dan instrumen yang sama. Suatu Pihak dapat masuk ke dalam Perjanjian ini dengan menandatangani salah satu salinan tersebut dan masing-masing salinan akan sama sah dan efektifnya seperti jika ditandatangani seperti aslinya. 22.7 Para Pihak sepakat bahwa mereka akan melaksanakan kewajiban masing-masing dengan itikad baik sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Masing-masing Pihak setuju dengan biayanya sendiri dan dengan itikad baik untuk menandatangani dan menyerahkan semua instrumen dan dokumen lain tersebut dan untuk mengambil semua tindakan yang Pihak lain dapat dari waktu ke waktu secara wajar meminta untuk memberikan efek penuh pada tujuan Perjanjian ini. 22.8 Setiap waktu atau jangka waktu yang disebutkan dalam ketentuan apa pun dalam Persetujuan ini dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama secara tertulis antara Para Pihak tetapi mengenai waktu, tanggal atau jangka waktu yang semula ditetapkan atau setiap waktu, tanggal atau jangka waktu yang diperpanjang seperti yang disebutkan di atas, waktu adalah esensi.
|
23. GOVERNING LAW AND DISPUTE RESOLUTION
23.1 This Agreement shall be construed and governed by the laws of Indonesia. 23.2 In the event of a dispute arising out of or in connection with this Agreement that cannot be resolved through friendly consultation, the Parties agree that any dispute arising out of or in connection with this Agreement, including any question regarding its existence, validity or termination shall be referred to and finally resolved by arbitration shall be referred to and finally resolved by arbitration administered by the Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) in accordance with the Arbitration Rules of the SIAC for the time being in force, which rules are deemed to be incorporated by reference in this Agreement. 23.3 The seat of the arbitration shall be Singapore. 23.4 The Tribunal shall consist of one (1) arbitrator. 23.5 The language of the arbitration shall be English. The costs of arbitration shall be borne solely by the Party against whom the award and decision of the arbitrator has been given. 23.6 The award and decision taken by the arbitrator(s) shall be final and binding on the Parties and the Parties hereby exclude any right of application or appeal to any court in connection with any question of law arising in the course of arbitration or in respect of any award made. Judgment upon the arbitration award may be rendered in any court of competent jurisdiction within or outside Indonesia or application may be made to such court for a judicial acceptance of the award or an order of enforcement, as the case may be. 23.7 During the period of submission to arbitration and thereafter until the granting of the arbitral award, the Parties shall, except in the event of termination, continue to perform all their obligations under this Agreement without prejudice to a final adjustment in accordance with the said award. 23.8 The arbitration award shall be governed by the New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards of 1958. Enforcement of the arbitration award rendered may be requested to any Court having jurisdiction. None of the Parties shall interpose any procedural or other objection to the enforcement of the arbitration award in any country. 23.9 Save for the enforcement of an arbitral granted pursuant to this Clause 23, each of the Parties expressly agrees that any and all disputes arising from or in connection with this Agreement will be settled exclusively by arbitration in SIAC and will not be submitted by any Party to the jurisdiction of any court of law (including the Indonesian courts), and these courts of law (including the Indonesian courts) shall have no jurisdiction or competence to hear and try any proceeding in relation to any disputes, controversies or conflicts between the Parties arising out of or in connection with this Agreement. 23.10 This Clause 23 shall survive the expiry or early termination of this Agreement for any reason whatsoever.
|
23. HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA
23.1 Perjanjian ini akan ditafsirkan dan diatur oleh hukum Indonesia. 23.2 Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaannya, keabsahan atau pengakhirannya akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase harus dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase yang dikelola oleh Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) sesuai dengan Aturan Arbitrase SIAC untuk saat ini yang berlaku, aturan mana yang dianggap digabungkan dengan referensi dalam Perjanjian ini. 23.3 Lokasi arbitrase adalah Singapura. 23.4 Majelis terdiri dari 1 (satu) arbiter. 23.5 Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Biaya arbitrase akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak terhadap siapa putusan dan keputusan arbiter telah diberikan. 23.6 Putusan dan keputusan yang diambil oleh arbiter bersifat final dan mengikat Para Pihak dan Para Pihak dengan ini mengecualikan hak untuk mengajukan permohonan atau banding ke pengadilan mana pun sehubungan dengan pertanyaan hukum apa pun yang timbul selama arbitrase atau sehubungan dengan penghargaan apa pun yang dibuat. Penghakiman atas putusan arbitrase dapat diberikan di pengadilan mana pun dengan yurisdiksi yang kompeten di dalam atau di luar Indonesia atau permohonan dapat diajukan ke pengadilan tersebut untuk penerimaan putusan secara yudisial atau perintah pelaksanaan, tergantung pada kasusnya. 23.7 Selama jangka waktu pengajuan ke arbitrase dan setelahnya sampai dengan pemberian putusan arbitrase, Para Pihak, kecuali dalam hal pemutusan, akan terus melaksanakan semua kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini tanpa mengurangi penyesuaian akhir sesuai dengan putusan tersebut. 23.8 Putusan arbitrase akan diatur oleh Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing tahun 1958. Pelaksanaan putusan arbitrase yang diberikan dapat diminta ke Pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi. Tak satu pun dari Para Pihak akan mengajukan keberatan prosedural atau lainnya terhadap pemberlakuan putusan arbitrase di negara mana pun. 23.9 Kecuali untuk pelaksanaan arbitrase yang diberikan sesuai dengan Klausul 23 ini, masing-masing Pihak secara tegas setuju bahwa setiap dan semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui arbitrase di SIAC dan tidak akan diajukan oleh Pihak mana pun kepada yurisdiksi pengadilan hukum mana pun (termasuk pengadilan Indonesia), dan pengadilan hukum ini (termasuk pengadilan Indonesia) tidak memiliki yurisdiksi atau kompetensi untuk mendengar dan mengadili proses apa pun sehubungan dengan perselisihan, kontroversi, atau konflik apa pun di antara Para Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini. 23.10 Klausul 23 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran awal Perjanjian ini dengan alasan apa pun.
|